Surabaya, korannasional.id – Gerakan Anti Korupsi dan Narkoba (GAKIN) menyatakan akan turun tangan menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Surabaya Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Harian I Bidang Anti Korupsi GAKIN, Eko Ggk, setelah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurut Eko, dalam pengaduan yang diterima pihaknya, seorang warga mengaku diminta uang sebesar Rp450 ribu oleh oknum petugas Samsat agar proses administrasi kendaraan dapat segera diproses. Permintaan itu disebut terjadi karena warga tidak membawa KTP asli.
“Kami dari Gerakan Anti Korupsi Dewan Pimpinan Pusat akan turun langsung. Kami serius menindaklanjuti aduan ini. Rakyat yang membayar pajak sudah berkontribusi kepada negara, jadi tidak seharusnya mereka dibebani biaya di luar ketentuan,” ujar Eko.
Ia menegaskan bahwa setiap pelayanan publik sudah memiliki aturan yang jelas. Jika ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pungli.
“Coba bayangkan, kalau satu kendaraan saja diminta Rp450 ribu, dikalikan berapa kendaraan per hari? Ini harus diawasi dan dipastikan sesuai regulasi,” tambahnya.
Eko menilai praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng integritas lembaga pelayanan publik.
“Kenapa masyarakat harus dibebankan biaya yang tidak diatur dalam peraturan? Semua harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, GAKIN berencana melakukan klarifikasi langsung ke pihak Samsat Surabaya Selatan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Sementara itu, warga pelapor menyebut bahwa dirinya diminta uang tanpa kwitansi resmi saat melakukan pengurusan ganti plat STNK lima tahunan. Uang tersebut, menurut pengakuannya, diminta agar proses bisa dipercepat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi dugaan pungli tersebut kepada oknum petugas Samsat Surabaya Selatan.
(Shevy)
