Magetan, korannasional.id - Pasangan suami istri asal Kabupaten Magetan, Irvan Rendy Saputra (23) dan istrinya, Rizqi Amalia (27), gelap mata membawa kabur sepeda motor milik orang tua sendiri.
Diketahui, sepeda motor yang dicuri adalah motor milik ibu kandung Irvan, Eva Setyowati (42). Warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.
Korban melaporkan perbuatan para pelaku setelah kehilangan sepeda motor kesayangannya, yang diparkir di teras rumah pada Minggu pagi (19/10/2025).
“Saya mendengar suara motor keluar, padahal kuncinya saya pegang. Ternyata anak dan menantu saya yang mencuri,” ujar Eva, Kamis (6/11/2025).
Dirinya bersikeras tidak mencabut laporan. Sebab kedua tersangka pernah mencoba mencuri motor sebelumnya namun gagal. Ia berharap mereka berdua jera tidak mengulangi kejahatan serupa.
Dijual di Mojokerto, Uang Dipakai Kebutuhan Sehari-hari
Sementara itu, Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pasutri mencuri motor ibu tersebut menjual motor hasil curian ke seseorang di Mojokerto seharga Rp 4,5 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, lantaran keduanya mengaku sudah lama tidak bekerja,” ujarnya.
Menurutnya, sepeda motor korban dicuri menggunakan kunci cadangan yang ternyata sudah lama hilang dan diduga diambil oleh menantunya.
“Kedua pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025),bersama barang bukti sepeda motor,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kepada masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang memerlukan bantuan petugas kepolisian, melalui layanan 110 Polri,” pungkasnya.