Notification

×

Tag Terpopuler

Pasangan Kekasih Curi Motor di Tulungagung, Digadaikan ke Trenggalek

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-06T03:59:46Z

Tulungagung, korannasional.id - Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap pasangan kekasih, RBS (28) laki-laki asal Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek dan JA (36) asal Bekasi, Jawa Barat.

Keduanya diduga telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio S 2183 NAF di Kos Asri Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban, Nadia (21), warga Balerejo, Kecamatan Kauman, hari itu datang dengan sepeda motornya pada pukul 08.30 WIB.

Ia bermaksud memberikan roti untuk temannya yang menjadi salah satu penghuni tempat kos ini.

“Korban punya teman yang ngekos di tempat itu, dia datang mau ngasih roti. Motor diparkir, dia lupa tidak mencabut kunci kontak,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (5/11/2025).

Korban kemudian mengerjakan tugas kuliah di tempat kos ini sampai pukul 12.30 WIB. Saat korban akan pulang, sepeda motor matic warna merah maroon itu sudah tidak ada di tempat parkir.

Bersama temannya, Nadia mencoba mencari sepeda motor itu namun gagal menemukannya.

“Setelah yakin sepeda motornya hilang karena dicuri, korban membuat laporan ke Polsek Tulungagung Kota,” sambung Nanang.

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap hilangnya motor milik Nadia. Polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan petunjuk yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Dari bukti-bukti yang didapat, pelaku yang mengambil sepeda motor milik Nadia mengarah ke sosok RBS dan JA.

“Semua bukti mengarah ke pasangan ini. Pencarian pun difokuskan pada dua orang ini,” ungkap Nanang.

Setelah proses pencarian, ternyata RBS dan JA tinggal di salah satu kamar di Kos Asri.

Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap keduanya di kamarnya pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mencuri sepeda motor milik Nadia dan digadaikan ke wilayah Kabupaten Trenggalek. 

“Kami selanjutnya mencari sepeda motor milik korban ke Trenggalek, seperti yang disebutkan RBS dan JA,” tutur Nanang.

Sepeda motor itu akhirnya ditemukan di rumah Arif Budi (46) di Kelurahan Surondakan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.

Sepeda motor itu selanjutnya disita dan dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk barang bukti. Setelah proses penyidikan, RBS dan JA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Keduanya ditahan di Rutan Polsek Tulungagung Kota sampai nanti berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Nanang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Penyidik juga menggunakan pasal 55 KUHP karena pencurian ini diduga dilakukan bersama-sama.


×
Berita Terbaru Update