REMBANG, korannasional.id - Benturan hukum antara substansi layanan publik dan prinsip kehati-hatian (prudential/precautionary principle) di Indonesia sering terjadi disaat Kedua sisi tersebut berjalan bersamaan demi terwujudnya pelayanan yang cepat dan efisien dengan pertimbangan kewajiban mematuhi prosedur yang rumit demi menghindari timbulnya kerugian salah Satu pihak jika terjadi kesalahan prosedural terjadi (maladministrasi).
Seperti dilema yang dirasakan seorang Kepala Desa (KADES) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang terhadap pontensi munculnya benturan hukum terjadi dikemudian hari ketika Kedua prinsip tersebut harus diterapkan secara bersamaan namun pada salah Satu sisih pada unsur ketepatan secara hukum belum terpenuhi tetapi terkesan harus dipaksakan.
Seperti halnya tuntutan terhadap kecepatan dan responsible desa dalam melayani permohonan kepentingan pengurusan sertifikat tanah masyarakat yang menginginkan percepatan demi efesiensi waktu meski pada prinsip ketepatan beresiko munculnya benturan hukum (sengketa) di kemudian hari karena belum jelas statusnya.
Seperti disampaikan Indarto Kepala Desa Bogorejo yang mengaku belum bisa melayani kepentingan pengurusan sertifikat warga yang telah tersebar tersebut sampai dengan saat ini dengan alasan status kepemilikannya belum jelas, sehingga harus berhati-hati sebelum mengambil kebijakannya kepada korannasional.id, Kamis, (5/02/2026).
PERHATIKAN PRINSIP KEHATI - HATIAN :
"Secara substansi sesuai amanat UU No.25 Tahun Tentang Pelayanan Publik telah mengamanatkan bahwa pelayanan publik wajib memberikan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan kelancaran, namun dalam Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) juga mewajibkan agar aparatur untuk bertindak hati-hati, mencegah potensi kerugian, dan menghindari penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) hingga berpotensi terhadap benturan hukum dikemudian hari," terangnya.
"Termasuk dalam prinsip kehati-hatian pihaknya harus mempertimbangkan terhadap asas verifikasi keberadaan fisik, verifikasi terhadap riwayat tanah, verifikasi terhadap pernyataan sporadik, dan verifikasi terhadap pernyataan tidak sengketa jika semuanya sudah jelas pasti akan dilayani desa," Indarto mewanti-wanti.
Meski dari pihak yang berkepentingan telah menunjukkan bukti 2 (Dua) buah surat pernyataan jual beli antara Sdri.Ratmi (bukan Suratmi) dengan Sdr.Mulyono pada Tahun 2006 dan selanjutnya muncul kembali pernyataan jual beli tanah yang Kedua antara Sdr. Mulyono dan Sdr. Kasmani pada Tahun 2017 namun mempertimbangan prinsip kehati-hatian hal tersebut belum bisa dilakukan," rinci Kades tersebut.
"Kemudian pasca tersebarnya kabar yang menyebut bahwa sebidang tanah yang sebelumnya digarap oleh Sdri. Suratmi (bukan Ratmi) sebagai tanah warisan yang sebenarnya untuk dibagi bersama 4 (Empat) saudara yang lain, kemudian Sdr. Suratmi mendatangi dan menceritakan kejadian yang sebenarnya mengaku bahwa sampai dengan saat ini dirinya merasa tidak pernah menjual tanah warisan keluarga tersebut kepada siapapun hingga saat ini," papar Indarto.
NETRALITAS CAMAT DISOROT :
Lain sisi, Camat Sumber saat ditemui Tb.interpol membenarkan bahwa sebagai fungsi pembina dan pengawas pemerintah desa setelah menerima aduan masyarakat yang merasa diabaikan saat ingin mendapatkan tepelayanan dalam kebutuhan pengurusan sertifikat tanah di wilayah desa tersebut,melalui surat undangan No.005/276/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025 untuk lakukan berkoordinasi menyelesaikan permasalahan tersebut, jelas Dra. Wijayanti.
"Benar bahwa melalui surat No: 005/276/XII/2026 tertanggal 3 Desember 2026 pihaknya telah mengundang Kepala Desa Bogorejo untuk didampingi Sekretaris Desa setempat hadir di Kantor Camat untuk lakukan rapat koordinasi menyelesaikan masalah tersebut dan pertemuan tersebut baru bisa terjadi pada dan baru dengan agenda tersebut terealisasi pada 22 Desember 2025," tutur Wijayanti.
Ditambahkannya lagi, bahwa dalam agenda koordinasi tersebut telah terjadi kesepakatan bersama dituangkan dalam selembar surat pernyataan yang pada intinya berisi pernyataan bahwa Kades Bogorejo (PIHAK PERTAMA) akan memberikan pelayanan dan tanda tangan untuk keperluan proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada PIHAK KEDUA , yang disaksikan oleh Sdri. Dra. Wijayanti (selaku Camat Sumber) dan 2 orang saksi lain, terangnya lagi.
Disinggung terkait netralitas Camat yang menjadi Saksi dalam surat pernyataan Kades apakah tidak berpotensi terjadinya
conflict of interst (benturan kepentingan)
seperti amanat UU No.6 Tahun 2014 (Pasal 221) yang menyatakan bahwa Camat diberikan wewenang mendelegasikan tugas pembinaan dan pengawasan desa (fungsi supervisi), semestinya Camat berdiri di luar perjanjian atau tindakan hukum yang dilakukan kepala desa agar tidak terjadi conflict of interst (benturan kepentingan)?
Hal tersebut ditegaskan Wijayanti bahwa jika posisinya sebagai sakti dalam surat pernyataan Kades tersebut masih sebatas substansi pada penegasan pembinaan dan pengawasan pelayan publik desa bukan sebagai dalam konteks saksi peralihan hak tanah dan tafsir 2 (Dua) sisi tersebut jelas berbeda, pungkas Camat Sumber.
(Sugito)
