Keterangan Foto : Bupati Rembang (Tengah) H.Harno, SE. didampingi Dinkominfo Usai Audensi Bersama Awak Media.
REMBANG, Korannasional.id - Jika sebelumnya tata kelola Kerjasama Pemberitaan Pemerintah bersama media yang ditangani oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (DINKOMINFO) Rembang hingga memicu polemik dengan puluhan wartawan yang mengaku dari forum lintas media di wilayah tersebut hingga dimediasi Bupati untuk menjembatani penyelesaian permasalahan tersebut namun tetap buntu menjadi sorotan PE.TI.SI. Rembang, Senin, (27/7/2026)
Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Lembaga PE.TI.SI (Pelopor Anti Korupsi) Rembang Sugito mengungkapkan bahwa menurutnya secara spesifik tidak ada larangan mutlak dari pemerintah atau Dewan Pers untuk Pemkab (Pemerintah Kabupaten) bekerja sama dengan media, namun diwanti-wanti melarang Pemkab agar bermitra dengan media ilegal atau yang tidak memenuhi syarat hukum dan administratif, seperti melarang pemerintah daerah bekerjasama sama dengan media yang tidak berbadan hukum PT Pers atau belum terdata di Dewan Pers, guna menghindari pelanggaran penggunaan keuangan negara, paparnya.
"Ketentuan dan Syarat Kerjasama Media yang telah Berbadan Hukum dan tidak dilarang untuk berkerjasama dalam pemberitaan tersebut menurutnya adalah sebuah perusahaan media berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bukan PT Perorangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,dan sudah terdata di Dewan Pers atau minimal perusahaan media telah telah terverifikasi secara administrati dan perusahaan media tersebut miliki legalitas yang jelas seperti NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) Perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha), miliki Rekening Perusahaan, serta Perusahaan media tersebut harus memiliki alamat kantor yang nyata dan jelas," ungkap Ketua PE.TI.SI. Rembang.
Disinggung mengenai Kompetisi Wartawan yang menjadi sebagian dalil Dinas KOMINFO setempat bahwa pihaknya tidak bisa mengakomodir seluruh media bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah, Sugito menuturkan bahwa UKW pers atau Uji Kompetensi Wartawan menurutnya hanyalah sebuah proses penilaian atas kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran terhadap kode etik jurnalistik bagi seseorang yang bekerja di bidang kewartawanan untuk menjaga kualitas produk jurnalistik, dan jika masih banyak rekan insan pers belum miliki sertifikat UKW tersebut pihaknya mendorong kepada Bupati saat ini agar memberikan mau mau memfasilitasi rekan-rekan wartawan lain bisa mendapatkan fasilitas tersebut seperti perlakuan Bupati sebelumnya agar tidak merasa dieksploitasi oleh pemerintah setempat sebagai solusinya, pungkas dan harapnya.
(Sugito/ Red.Hum)
