PASURUAN, Korannasional.id – Insiden terperosoknya sebuah truk molen ke area persawahan warga saat pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jalan Bendungan–Rejosari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (19/6/2026), masih menjadi perhatian masyarakat hingga kini.
Beberapa hari pascakejadian, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Pasuruan terkait penyebab insiden maupun kondisi teknis proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.877.993.465 tersebut.
Peristiwa terjadi di RT 01 RW 05 Dusun Payaman, Desa Rejosari, ketika truk pengangkut material beton diduga tengah mendukung proses pengecoran jalan. Insiden itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesiapan badan jalan, kualitas konstruksi, proses pemadatan tanah dasar, hingga kemampuan struktur jalan dalam menahan beban kendaraan berat yang keluar masuk lokasi proyek.
Berdasarkan informasi yang sebelumnya tercantum pada papan proyek, pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Pasuruan dengan pelaksana CV Arkha Putra Perkasa, konsultan pengawas CV Aditra Perkasa, serta perencana teknis CV Mega Galaksi Konsulindo.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dan pihak pelaksana segera memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami tidak bermaksud menuduh siapa pun. Yang kami minta hanya keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui apakah pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis atau belum," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
LSM Pasdewa Minta Evaluasi Objektif
Ketua LSM Pasdewa, Totok, menilai terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari kondisi konstruksi jalan yang diduga belum mampu menopang beban kendaraan berat, faktor kesalahan manuver pengemudi, maupun kombinasi keduanya.
"Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang objektif berdasarkan hasil evaluasi teknis. Jangan sampai informasi yang beredar hanya berupa dugaan tanpa dasar yang jelas," tegas Totok.
Menurutnya, karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara, seluruh tahapan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kalau memang pekerjaan sudah sesuai ketentuan, silakan disampaikan buktinya. Namun apabila ditemukan kekurangan, sebaiknya segera dilakukan perbaikan sebelum proyek diserahterimakan," tambahnya.
Kontraktor dan Dinas Belum Berikan Penjelasan
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas SDABMBK Kabupaten Pasuruan melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, pihak konsultan pengawas membenarkan keterlibatannya dalam proyek tersebut, namun belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan, mutu pekerjaan, maupun penyebab insiden.
Belum adanya penjelasan resmi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan, mengingat pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan kontrak.
Papan Informasi Proyek Dikabarkan Sudah Tidak Terpasang
Di tengah sorotan publik, sejumlah warga juga mengaku tidak lagi melihat papan informasi proyek yang sebelumnya terpasang di lokasi pekerjaan.
Padahal, papan informasi tersebut memuat identitas proyek, nilai kontrak, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, hingga jadwal pelaksanaan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Kalau benar papan itu sudah tidak ada, tentu perlu ada penjelasan. Jangan sampai muncul kesan bahwa akses informasi kepada masyarakat justru ditutup," ujar warga lainnya.
Menanggapi hal itu, Totok menilai keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
"Kalau dipindahkan karena alasan teknis, sampaikan dipindahkan ke mana. Tetapi jika memang tidak dipasang kembali, tentu perlu ada penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, ketika sebuah proyek menjadi perhatian publik, keterbukaan informasi justru harus semakin diperkuat.
"Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana proyek, siapa pengawasnya, berapa nilai anggarannya, serta bagaimana perkembangan pekerjaannya. Proyek yang dibiayai negara memang harus dapat diawasi bersama," ujarnya.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai apakah papan informasi proyek dipindahkan, mengalami kerusakan, atau memang sudah tidak dipasang kembali.
LSM Pasdewa juga meminta Dinas SDABMBK Kabupaten Pasuruan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek tersebut. Menurut Totok, hasil evaluasi tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Kami berharap dilakukan pemeriksaan secara objektif. Jika pekerjaan sudah sesuai ketentuan, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan kekurangan, segera lakukan pembenahan demi kualitas pembangunan," tegasnya.
LSM Pasdewa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Hingga batas akhir penulisan berita ini, Kamis (2/7/2026) pukul 15.25 WIB, redaksi masih belum menerima tanggapan resmi dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas SDABMBK Kabupaten Pasuruan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Dedy)
