Foto: Kejari Rembang musnakan barang-bukti sabu dari perkara pidana yang telah inkracht
REMBANG, Korannasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang musnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang ditangani institusi tersebut sejak Januari - Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika, obat-obatan, handphone, senjata tajam, minuman keras, serta berbagai perkakas dan benda lainnya yang digunakan dalam tindak pidana, bertempat di halaman gedung kantor tersebut, Kamis (27/8/2026).
Barang bukti tersebut antara lain sabu-sabu seberat 128,65495 gram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang kemudian dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali, serta barang - bukti pidana lain yang juga dimusnahkan berupa 2 butir pil ekstasi seberat 0,71460 gram, kemudian 10 unit handphone, 2 buah senjata tajam, 7 botol minuman keras, serta 242 buah perkakas atau alat-alat dan benda lainnya yang dimusnahkan Kejakudengan cara dirusak, dipotong dan atau dibakar agar tidak bisa diperigunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Rully Mutiara, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Rembang terst memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, terangnya
"Dimana proses pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Rembang yang menjadi bentuk pertanggungjawaban nyata institusi penegak hukum kepada masyarakat, dengan harapan bisa memberikan efek preventif dan keamanan dalam mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan kondusif,” pungkas dan harap Kejaksaan.
(Sugito/ Redpel )