Surabaya, Korannasional.id – Dugaan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai prosedur ke Apartemen Praxis, Jalan Sonokembang No. 4–6, Kelurahan Embong Kalian, Kecamatan Genteng, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Pelopor Justice secara resmi melayangkan surat teguran kepada PT Cahaya Pratama Energy dan Manajemen Apartemen Praxis.
Teguran tersebut disampaikan pada 18 Agustus 2026, menyusul temuan pengiriman BBM menggunakan truk tangki berwarna putih-biru dengan nomor polisi L-8515-UR yang disebut milik PT Cahaya Pratama Energy pada 7 Agustus 2026.
Dalam surat tegurannya, LPK Pelopor Justice melampirkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, di antaranya foto dokumentasi proses pengiriman di lokasi, rekaman video konfirmasi dengan sopir truk tangki, serta Surat Perintah Pengiriman (DO) yang dinilai perlu diklarifikasi karena disebut tidak sesuai dengan kebutuhan pengisian BBM di Apartemen Praxis.
LPK Pelopor Justice juga menyebut adanya pernyataan dari pihak Pertamina Persero yang menyatakan tidak pernah menerbitkan DO pengiriman BBM ke Apartemen Praxis.
Ketua Umum LPK Pelopor Justice, Muhammad SA., SH., C.NSP., mengatakan surat teguran tersebut merupakan langkah awal untuk meminta penjelasan secara transparan mengenai asal-usul BBM yang dikirim ke lokasi tersebut.
“Pasalnya, dari pernyataan resmi Pertamina Persero, mereka tidak pernah mengeluarkan DO pengiriman BBM ke Apartemen Praxis. Jika benar demikian, BBM tersebut diduga kuat berasal dari penimbunan para mafia migas,” ujar Muhammad SA kepada Liputan Cyber, Rabu (19/8/2026).
Menurut Muhammad, dugaan tersebut perlu segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan, pengangkutan maupun distribusi BBM.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele apabila nantinya terbukti terdapat BBM yang diperoleh atau didistribusikan melalui jalur yang tidak sah.
“Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara, dengan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.
LPK Pelopor Justice selanjutnya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan tersebut. Desakan itu ditujukan kepada sejumlah institusi, mulai dari KPK RI, BPK RI, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga jajaran Kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur.
“Kami desak KPK RI, BPK RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Dirreskrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan penindakan secara tegas. Jika kejadian ini dibiarkan, negara akan semakin dirugikan. Aparat penegak hukum wajib bertindak,” ungkap Muhammad.
Sebelumnya, temuan mengenai pengiriman BBM ke Apartemen Praxis oleh PT Cahaya Pratama Energy juga telah menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Pertamina disebut menegaskan tidak memiliki kerja sama pengiriman BBM melalui PT Cahaya Pratama Energy untuk tujuan tersebut.
Pertamina juga disebut menyatakan bahwa DO pengiriman BBM ke Apartemen Praxis sebagaimana dipersoalkan tidak pernah diterbitkan.
Dari sejumlah keterangan yang dihimpun, termasuk keterangan terkait pihak PT Cahaya Pratama Energy dan Pertamina Persero, muncul dugaan bahwa BBM yang dikirim ke Apartemen Praxis berasal dari sumber yang tidak sesuai dengan jalur distribusi resmi.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
LPK Pelopor Justice berharap aparat segera melakukan verifikasi terhadap dokumen DO, asal-usul BBM, legalitas pengangkutan, serta pihak yang memerintahkan dan menerima pengiriman tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sekaligus mencegah potensi kerugian negara.
(Salim/Red)
