PASURUAN, KoranNasional.id – Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, mengungkap lima kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan perusakan yang terjadi di sejumlah titik sepanjang jalur Malang–Surabaya, wilayah Kabupaten Pasuruan.
Lima perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu 10–11 Agustus 2026. Dari lima laporan polisi yang diterima, penyidik telah menetapkan dan mengamankan tujuh orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).
“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” ujar Abast.
Menurutnya, sejumlah perkara memiliki pola serupa. Para pelaku diduga menghadang atau menghentikan pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban.
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan sekelompok orang. Korban kemudian mengalami pengeroyokan dan sepeda motornya dirampas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan, bibir, dan kepala. Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan satu tersangka dan masih melakukan pengembangan.
Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang tengah melakukan perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sekelompok orang dan mengalami pengeroyokan. Sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas korban turut dirampas.
Dalam perkara tersebut, dua orang tersangka telah diamankan.
Aksi serupa kembali terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang. Mereka juga diduga ditabrak dari belakang hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, pelaku diduga melakukan kekerasan dan menyeret korban ke pinggir jalan. Sepeda motor serta telepon genggam korban kemudian diambil secara paksa.
Polisi telah mengamankan satu tersangka dalam perkara tersebut dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Kasus keempat terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Peristiwa tersebut berkaitan dengan kekerasan dan perusakan yang terjadi setelah bentrokan antarkelompok suporter.
Dalam rangkaian kejadian itu, sekelompok massa diduga melakukan kekerasan dan perusakan terhadap kendaraan dinas maupun fasilitas Kepolisian.
Akibatnya, tiga unit kendaraan dinas, neon box, serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan dan perusakan.
Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah minimarket di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
Seorang pengendara yang melaju dari arah Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sejumlah orang. Korban kemudian mengalami kekerasan pada bagian kepala dan telepon genggamnya diambil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada bagian kepala. Polisi telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.
Dari lima perkara tersebut, sebanyak tujuh tersangka telah diproses hukum dengan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” kata Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana juga diminta segera melapor kepada Kepolisian.
Polisi menyediakan Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” ujar Abast.
Ia menegaskan, Polda Jatim bersama Polres Pasuruan akan terus melakukan penegakan hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat,” pungkasnya. (humas)