Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Kasun di Semare Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Jumat, 14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T10:40:04Z


Keterangan Foto : sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika


PASURUAN, KoranNasional.id – Seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial MI (41) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Semare.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Desa Semare. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan MI bersama seorang saksi berinisial MA.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika. Sabu ditemukan disembunyikan di atas lemari piring dengan berat bruto keseluruhan 0,97 gram, yang terbagi dalam tiga klip plastik dengan berat masing-masing sekitar 0,68 gram, 0,17 gram, dan 0,11 gram.


Selain sabu, polisi juga mengamankan satu set alat hisap atau bong, timbangan elektrik digital, serta dua unit telepon seluler.


Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial NA, yang saat ini disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Transaksi tersebut diduga bermula pada Minggu malam (9/8), ketika NA menghubungi MI melalui aplikasi WhatsApp untuk menawarkan sabu. Keduanya kemudian menyepakati transaksi senilai Rp600.000 dengan sistem pembayaran dua kali.


MI disebut melakukan pembayaran awal sebesar Rp300.000 pada Senin siang. Selanjutnya, sisa pembayaran dilakukan secara tunai ketika NA mengantarkan sabu ke rumah MI sekitar pukul 16.00 WIB.


Menurut keterangan yang diperoleh petugas, setelah barang diserahkan, MI, NA, dan MA diduga sempat mengonsumsi sabu bersama di dalam rumah menggunakan alat hisap. Sekitar 30 menit kemudian, NA meninggalkan lokasi.


Tak lama setelah NA pergi, sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, MI dan MA yang masih berada di lokasi berhasil diamankan.


Atas perkara tersebut, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam konstruksi perkara dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu NA yang disebut sebagai pemasok sabu kepada MI.


(Dedi)

×
Berita Terbaru Update