PASURUAN, KoranNasional.id – Seorang perempuan bernama Af, warga Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan ke Polres Pasuruan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan nomor STTLP/LPM/379/IX/2026/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 1 September 2026.
Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di dalam rumah pelapor yang berada di Dusun Bakalan, RT 002/RW 001, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan uraian singkat dalam laporan, pelapor menyebut seorang pria berinisial Az datang ke rumahnya dan bermaksud meminjam kendaraan pribadi jenis Toyota Agya.
Namun, karena permintaan tersebut tidak diberikan, terjadi perselisihan. Pelapor menduga dirinya kemudian mengalami tindakan kekerasan, di antaranya rambutnya ditarik dan dijambak serta kepalanya dibenturkan ke arah kompor.
Tidak hanya itu, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan perusakan terhadap sebuah telepon seluler Samsung Galaxy A52 S 5G warna hitam milik pelapor. Ponsel tersebut diduga dipecahkan dan diinjak-injak.
Atas kejadian tersebut, Af kemudian mendatangi Polres Pasuruan untuk membuat laporan/pengaduan agar peristiwa yang dialaminya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, uraian mengenai kejadian tersebut masih berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen laporan dari pihak pelapor. Dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan serta pembuktian dari pihak kepolisian.
KoranNasional.id akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut.