Notification

×

Tag Terpopuler

KEPERGOK CURI MOTOR, RESIDIVIS CURANMOR DITANGKAP WARGA

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T10:06:12Z

 

Foto : Lokasi penangkapan



PASURUAN, KoranNasional.id – Seorang pria bernama Nur Ali, warga Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok diduga mencuri sepeda motor di halaman Kantor Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/9/2026) sore.


Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam aksinya, Nur Ali diduga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik M. Sohib, salah seorang pegawai Kecamatan Purwosari.


Aksi tersebut terjadi ketika kondisi di sekitar kantor kecamatan masih ramai. Pelaku diduga mengambil sepeda motor yang terparkir di samping kantor kecamatan.


Kusnoto Hari, Kasi Trantib Kecamatan Purwosari, menjelaskan bahwa sepeda motor korban sempat berhasil dibawa keluar dari area kantor. Namun, kendaraan tersebut mengalami kendala karena masih dalam kondisi terkunci pengaman.


Saat pelaku berusaha menuntun sepeda motor, aksinya diketahui oleh pegawai lainnya. Pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang diduga hendak dicurinya.


Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran. Tidak jauh dari lokasi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga.


Massa yang emosi sempat menghakimi pelaku hingga mengalami luka-luka. Beruntung, situasi berhasil diredam setelah anggota Polsek Purwosari tiba di lokasi.


Petugas kemudian mengamankan Nur Ali beserta sepeda motor yang menjadi barang bukti untuk dibawa ke Polsek Purwosari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Pelaku disebut baru saja keluar dari tahanan setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.


Atas dugaan perbuatannya, Nur Ali kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menyebut pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Sementara sepeda motor yang menjadi barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.


(ddy)

×
Berita Terbaru Update