Gambar: Edukasi PE.TI.SI terkait pentingnya Transparansi Anggaran
REMBANG, korannasional.id - Sejak diberlakukannya UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sejak 30 April 2010 silam yang bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan negara agar lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN), hal tersebut sebenarnya merupakan langkah krusial Pemerintah.
Karena diketahui bahwa tujuan utama dari Undang - undang tersebut adalah untuk menjamin Hak Setiap Warga Negara untuk mengetahui bagaimana badan publik membuat rencana, bagaimana badan publik melaksanakan program, bagaimana badan publik menjalankan dalam proses pengambilan keputusan, sehingga masyarakat bisa mengetahui alasan apa di balik suatu kebijakan publik dalam menyelenggarakan uang negara. Baik dilaksanakan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, APBDES, atau sumber lain.
Seperti diungkapkan Ketua Lembaga Pelopor Anti Korupsi (PE.TI. SI) Rembang Sugito yang mengaku sering mendapatkan kesulitan saat ingin mendapatkan informasi publik terkait penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBN, APBD maupun APBDesa yang menyebut meski telah dijamin oleh Undang-undang (Negara) namun pada kenyataannya masyarakat sering kali merasa kesulitan akan hal itu, Rabu, (23/09/2026).
Dirinya menyinggung, mungkin mereka (Badan Publik) menganggap bahwa hal tersebut merupakan "rahasia dapur" internal, meski diketahui khalayak ramai bahwa sumber anggaran yang digunakan tersebut dikumpulkan oleh pemerintah berasal dari pajak rakyat untuk digunakan bagi kepentingan rakyat, sehingga harus dipertanggung jawabkan mereka, tegasnya.
"Sedangkan dalam UU tersebut telah diatur secara tegas bahwa Badan Publik (penguasa) untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat yaitu setiap badan publik (eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN/BUMD, BUMDes hingga organisasi non-pemerintah yang menggunakan dana negara/masyarakat ) untuk wajib melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan," tambahnya lagi.
Dirinya juga mengungkap beberapa kemungkinan sebagai penyebab mengapa Badan Publik cenderung "Sombong" dan Tertutup untuk memberikan Dokumen informasi publik tersebut seperti; (1) mingkin karena adanya Kultur Feodalistik yaitu menganggap bahwa pejabat publik adalah "penguasa" sehingga mereka tidak perlu melapor kepada rakyat, kemudian (2) Mungkin karena Badan Publik merasa alergi terhadap Kritik yaitu dikhawatiran jika data anggaran dibuka secara rinci, publik akan menemukan kejanggalan, pemborosan, atau indikasi korupsi jika dibaca oleh masyarakat, paparnya.
"Kadang juga ditemukan; (3) mereka (badan publik) akan penuhi permintaan informasi publik tetapi pemohon hanya diijinkan untuk memfoto atau tidak diperkenankan menggandakan (fotocopy) Dokumen dengan alasan yang dianggap bertele-tele atau, (4) Badan Publik yang memberikan Dokumennya secara tidak lengkap (kurang /cacat hukum) agar tidak bisa dianalisa, sehingga memaksa masyarakat harus menempuh langkah hukum lainya," tambah Ketua PE.TI.SI Rembang lagi.
Dirinya mengkhawatirkan, jika badan publik tetap menutup diri dari transparansi tersebut ditakutkan secara masif nantinya akan memberikan dampak negatif seperti; (1) nantinya akan banyak munculnya Korupsi dan kebocoran uang negara yang mengindikasikan bahwa anggaran yang gelap tersebut akan menjadi lahan basah bagi praktik suap, proyek fiktif, dan penggelembungan dana (mark-up), kemudian (2) hal tersebut juga bisa memicu menurunnya kepercayaan publik kepada pemerintah (apatis) sehingga akan jadikan masyarakat enggan lagi berpartisipasi mendukung program pemerintah atau membayar pajak karena mereka tidak bisa mengetahui kemana alur uang pajak mereka mengalir digunakan, tegas Ketua PE.TI.SI Rembang tersebut.
Selanjutnya, jika tujuan utama diberlakukannya UU KIP tersebut adalah untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, sebenarnya sesuai dengan tujuan Pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat yang tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga diharapkan dari terlibatnya masyarakat tersebut agar mendapatkan dukungan penuh dari seluruh aparat penegak hukum agar tujuan pemerintah dapat terwujud nyata, pungkasnya.
(SUGITO/REDPEL)