Kwterangan Foto : Dokumentasi: OMBUDSMAN RI dan Direksi dan Jajaran RSUD dr. R. Soetrasno Rembang di salah Satu ruang pertemuan di gedung pelayanan kesehatan daerah tersebut
REMBANG, Korannasional.id - RSUD dr. R. Soetrasno Rembang telah jalani penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2026 oleh Ombudsman RI beberapa waktu lalu. Dimana kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman RI dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
Seperti diungkapkan Direktur Utama RSUD dr. Soetrasno Rembang dr. Samsul Anwar, M.M. yang menyampaikan bahwa dalam rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI tersebut merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan yang sebelumnya yang menjadi instrumen untuk melihat bagaimana dengan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih menyeluruh untuk mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan, ungkapnya, Kamis, (10/9/2026).
"Bagi RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 ini bukan sekadar sebuah proses penilaian, tetapi menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah ini untuk mendapatkan perspektif eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang selama telah diberikan kepada masyarakat ," ungkapnya.
Menurutnya, pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan membutuhkan komitmen serius seluruh unsur di rumah sakit. Dimana dalam pemenuhan standar pelayanan kesehatan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem pelayanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat, terang Samsul.
“Pelayanan kesehatan pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai proses medis, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian, kemudahan, pemberian informasi yang jelas, serta diperlakukan dengan baik. Karena itu, pihaknya berkomitmen menjadikan setiap evaluasi dan masukan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” tegasnya .
Menurutnya, Maladministrasi dapat saja terjadi apabila pelayanan publik tidak diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dan prinsip pelayanan yang semestinya. Karena itu, upaya pencegahan menjadi bagian penting dalam rumah sakit umum daerah tersebut untuk membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih baik.
Samsul juga menegaskan, bahwa melalui penilaian ini, RSUD dr. R. Soetrasno Rembang terus berupaya memastikan setiap proses pelayanan memiliki standar dan prosedur yang jelas, informasi yang mudah diakses, mekanisme pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, serta tindak lanjut terhadap berbagai masukan yang diterima, tambahnya.
“Kami tidak ingin berhenti pada pencapaian tertentu. Yang lebih penting adalah bagaimana semangat perbaikan ini menjadi budaya kerja di seluruh lingkungan RSUD dr. R. Soetrasno Rembang. Setiap kritik, saran, dan hasil evaluasi akan kami jadikan bahan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” terang Direktur Utama RSUD tersebut.
Sebelum mengakhiri disampaikan harapannya, bahwa dari hasil Pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 selanjutnya diharapkan akan dapat memberikan gambaran yang objektif sehingga menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola rumah sakit, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mencegah potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, pungkas dan harap RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
(SUGITO / REDPEL)