Notification

×

Tag Terpopuler

Terhadap Keberadaan Bangunan Mangkrak, PE.TI.SI Rembang Soroti Kinerja Inspektorat

Sabtu, 05 September 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T08:11:56Z


Foto: Rencana Gedung Serbaguna Desa Tritunggal yang mangkrak terbengkalai sejak Tahun 2019



REMBANG, Korannasional.id - PE.TI.SI Rembang soroti kinerja Inspektorat atas keberadaan dan  terbengkalainya penyelesaian pembangunan sebuah gedung  serbaguna hingga mangkrak  yang berdiri  tepat di sebelah Kiri  Kantor Desa Tritunggal, Kecamatan Rembang - Kabupaten Rembang sejak Tahun 2019 silam hingga saat ini.


Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga PE TI.SI  ( Pelopor Anti Korupsi)  Rembang Sugito yang menyampaikan bahwa setelah dilakukan investigasi ,di lokasi pihaknya menemukan sebuah bangunan mangkrak  diduga tidak diselesaikan oleh pihak desa setempat berlokasi  tepat berada disebelah kiri Kantor Desa Tritunggal, Kecamatan Rembang - Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sejak Tahun 2019 silam, Sabtu, 5/9/2026.


"Dimana saat di lokasi tersebut selain menemukan bangunan yang mangkrak terbengkelai, pihaknya juga juga  menemukan prasasti  yang menunjukkan pada Tahun 2019 silam pihak Desa setempat telah menganggarkan Rp.Rp.328,254 Tahun 2019 Juta Rupiah bersumber dari Dana Desa (DD) yang digunakan untuk membangun sebuah Gedung Serbaguna Desa seluas Panjang :40 Meter  x Lebar 20 Meter dan Tinggi 0,95 Meter Persegi," jelas PE.TI.SI Rembang .


Kemudian dari penjelasan perangkat desa setempat juga menyebut bahwa  untuk meneruskan pembangunan gedung Serbaguna tersebut selanjutnya  pada Tahun 2024 Desa kembali menganggarkannya melalui DD (Dana Desa) sekitar Rp.180 Juta Rupiah, serta pada Tahun 2025 Desa juga kembali mengalokasikan  Dana Desa kurang lebih Rp. 220 Juta  Rupiah dan jika  ditotal keseluruhan anggaran yang sudah terserap mencapai sekitar Rp750 Juta Rupiah namun belum terlihat penyelesaian pekerjaan tersebut,  ungkap Sugito.


PE.TI.SI  Rembang menilai jika Inspektorat Daerah sejak awal benar-benar telah menjalankan amanat Permendagri No. 73 Tahun 2020  yang secara spesifik telah memberikan mandat kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah (dalam hal ini Inspektorat Kabupaten/Kota) untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa, yang meliputi audit, reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan khusus termasuk audit terhadap gedung serbaguna di Desa Tritunggal tersebut pihaknya meyakini bahwa hal seperti ini tidak akan terjadi, paparnya.


Sehingga PE.TI.SI  berharap agar Inspektorat  diminta tidak tutup mata   bisa memberikan jawaban kepada masyarakat sesuai hasil auditnya untuk memastikan apakah pembangunan gedung yang mangkrak terbengkalai tersebut telah dilaksanakan  sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan hukum pengelolaan keuangan desa yang berlaku, pungkasnya.


(SUGITO/ REDPEL)

×
Berita Terbaru Update