Jakarta, KoranNasional.id -
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui awak media pada Selasa (4/2/2025), mengatakan Buronan yang diamankan bernama Fathur Rachman yang ditangkap pada Senin kemarin di Jl. Ciledug Raya, Jakarta.
Harli menjelaskan Fathur Rachman merupakan Buronan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018.
“Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar lima puluh juta rupiah," ujarnya.
Saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancer, dan posisinya sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan menghimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)
