Notification

×

Tag Terpopuler

Di Duga Kios Pupuk Maju Bersama Milik Anggota Dewan Musi Rawas Menjual Pupuk Di Atas HET Dan Pupuk Susah Di Dapatkan

Jumat, 27 Juni 2025 | Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-28T03:45:31Z

 

Musi rawas, korannasional.id - Dugaan pelanggaran pendistribusi pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten musi rawas tepatnya di Desa  temuan sari Kecamatan muara kelingi kabupaten musi rawas. 


Kios pupuk subsidi milik nasrun yang beroperasi di desa temuan sari diduga  milik anggota dewan kabupaten musi rawas provinsi sumatera selatan dan menyalahi aturan dengan menjual pupuk subsidi di àtas HET atas harga eceran terendah  desa  desa yang telah di tunjuk di bawah naungan kios pupuk subsidi maju bersama di kecamatan muara kelingi.kabupaten musi rawas. Hasil investigasi lapangan oleh tim media pada kamis (28 06/2025).


Menemukan fakta bahwa pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani di jual bebas kepada pemilik kebun sawit, Hal ini di benarkan oleh kades temuan sari leo candra mengatakan kalau bukan rahasia umum kalau pupuk yang alokasikasikan untuk sawah berpindah untuk kebun sawit desa kita sawah nya minim ujar kades temuan sari saat di konfirmasih awak media.


Ironisnya, harga pupuk yang dijual  ini jauh di atas Harga Eceran Terendah (HET). Pupuk jenis Ponska dijual seharga Rp180.000 per sak, padahal HET-nya hanya Rp115.000, dan urea dengan harga  Rp.170 000 Sementara pupuk Urea harga het nya Rp112.500 per sak.


Salah satu anggota kelompok tani bernama sudarno rt 1 desa temuan sari ia menebus pupuk dengan harga rp .180.000 per sak.

Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat  dari program pupuk subsidi pemerintah.


Nasrun pemilik kios subsudi maju bersama saat di konformasi awak media tentang kios maju bersama menjual diatas het dan kelangkaan pupuk di wilayah temuan sari mengatakan kepada awak media agar ikut menjadi sales pupuk bersubidi  dan menawarkan kepada anggota kelompok tani, ujar nya.


Menurut regulasi yang berlaku, pembelian pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh kelompok tani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya di Desa temuan sari


Pelanggaran terhadap aturan pupuk subsidi terutama penjualan di atas het, harga eceran terendah dan menjual bebas dapat di kenakan sanksi pidana, sanksi ini berupa penjara dan  denda yang cukup besar, serta pencabutàn izin usaha bagi kios dan distributor yang melanggar.


Pelanggaran harga eceran terendah pupuk subsidi dapat di jerat dengan hukuman 20 tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku.


Jaksa agung  st burhanudin telah memerintahkan jajaran nya untuk melakukan pengawasan  ketat terhadap distributor pupuk subsidi dan menindak tegas praktik mafia pupuk.


Jaksa agung memerintahkan jajaran untuk melakukak operasi intelijen guna menelusuri distribusi pupuk subsidi dan memastikan pupuk subsidi sampai ke petani yang terdaftar anggota kelompok tani yang resmi. St burhanudin menegas kan akan menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dan mafia pupuk.


Penerima pupuk di peruntukan bagi anggota kelompok tani yang terdaftar di dalam sistim elektronik  depenitif kebutuhan kelompok ( rdkk) dan penggaraf lahan yang sesuai bukan di jual bebas di luar kelompok seperti yang di laku kan kios pupuk subsidi  maju bersama milik nasrun di desa temuan sari kecamatan muara kelingi kabupaten musi rawas. (Susanto)

×
Berita Terbaru Update