Notification

×

Tag Terpopuler

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Terungkap di Weleri , Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 10 Juli 2025 | Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T10:43:35Z

 

Kendal, korannasional.id -- Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas mencurigakan terpantau di area belakang bekas kantor KUD Subur, Krajan Barat, Desa Sambungsari, Kecamatan Weleri, pada Kamis (10/72025).


Tim pemantau yang diterjunkan ke lokasi membenarkan adanya kegiatan ilegal berupa pemindahan solar subsidi ke dalam truk-truk industri. Terlihat sebuah truk berwarna biru-putih berlogo PT Giza Usaha dengan nomor polisi H 9793 AC tengah mengisi solar subsidi dari sejumlah kempu berkapasitas 1.000 liter. Jumlah kempu di lokasi mencapai puluhan unit, mengindikasikan adanya penimbunan BBM dalam skala besar.


Salah satu penjaga gudang bernama Ayup mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama Ratno, yang diduga bertindak sebagai pengurus sekaligus penanggung jawab distribusi solar di lokasi tersebut.


Praktik penyalahgunaan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Ancaman hukuman tidak hanya ditujukan kepada pelaku langsung, tetapi juga dapat menjerat pihak SPBU yang turut serta dalam praktik ilegal tersebut.


Informasi yang berkembang menyebutkan modus operandi para pelaku yakni dengan memanipulasi nomor polisi dan barcode kendaraan untuk mengakses BBM subsidi di sejumlah SPBU. Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian ditampung di gudang sebelum dijual kembali kepada truk-truk industri yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.


Masyarakat sekitar mendesak aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan mafia BBM ini. Lokasi yang menjadi sorotan publik berada di area gang Alfamart arah selatan, dekat bekas KUD Desa Sambungsari.


Warga berharap tindakan tegas dari aparat tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Masyarakat khawatir jika praktik ilegal ini dibiarkan, akan timbul dugaan bahwa aktivitas tersebut telah “dikondisikan” oleh oknum tertentu.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengurangi hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program subsidi pemerintah. (Red)

×
Berita Terbaru Update