Pekalongan, korannasional.id – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara masif kembali mencuat di lingkungan sekolah dasar. Kali ini, sejumlah SD Negeri di Kabupaten Pekalongan diduga melakukan penjualan LKS kepada peserta didik di awal tahun ajaran baru, memicu keluhan dan keberatan dari para orang tua siswa.
Para wali murid mengungkapkan bahwa sekolah seolah-olah mewajibkan pembelian LKS seharga Rp90.000 per siswa tanpa adanya pemberitahuan resmi atau surat edaran. Mereka mengaku khawatir anak-anak mereka akan tertinggal pelajaran jika tidak membeli buku tersebut.
"Kami merasa terbebani. Kondisi ekonomi sedang sulit, tapi kami seperti dipaksa membeli. Kalau tidak beli, anak kami bisa ketinggalan. Tapi kalau protes, takut berdampak ke anak kami di sekolah," ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (31/7/2025).
Ironisnya, LKS yang seharusnya tidak dijual karena telah dicover melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), justru kembali diperjualbelikan secara sistematis.
Menanggapi hal ini, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya, Zaenuri, menyatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi ke sejumlah sekolah dan mengusut aktor di balik dugaan praktik pungutan liar tersebut.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah komersialisasi pendidikan. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan bawa ke ranah hukum. Dinas Pendidikan harus segera turun dan bertindak tegas," tegas Zaenuri.
Saat dikonfirmasi, beberapa kepala sekolah SD Negeri di Pekalongan membenarkan adanya praktik jual beli LKS. Namun, mereka membantah adanya unsur pemaksaan. Salah satu kepala sekolah bahkan menyebut adanya tekanan dari pihak tertentu berinisial "J" yang diduga mengarahkan distribusi LKS melalui Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
"Awalnya saya menolak, tapi ada tekanan dari pihak berinisial J melalui Ketua K3S. Akhirnya saya ikut arus karena hampir semua sekolah juga melakukan hal yang sama," ungkap salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, Minggu (28/7/2025).
Pihak sekolah menyarankan agar awak media meminta klarifikasi langsung kepada Ketua K3S dan mengusut peran sosok berinisial "J" yang disebut sebagai aktor utama di balik distribusi LKS tersebut.
Masyarakat kini menantikan respons tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan dan aparat penegak hukum untuk membongkar praktik yang diduga sudah berlangsung sistemik ini. (Red)
