Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Lalai Jalankan Kewajiban, LSM Harimau Bersurat Resmi ke PT PWI Rembang

Jumat, 29 Agustus 2025 | Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T07:35:11Z

 

Rembang, korannasional.id – PT Parkland World Indonesia (PWI) yang beroperasi di Desa Pasar Banggi, Kecamatan Rembang, diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya melaporkan kecelakaan kerja karyawan sejak Desember 2021 kepada BPJS Ketenagakerjaan. Akibat kelalaian tersebut, karyawan yang bersangkutan hingga kini tidak dapat memanfaatkan klaim kecelakaan kerja.

Menindaklanjuti persoalan ini, LSM Harimau DPC Rembang melayangkan surat resmi kepada perusahaan untuk meminta audiensi. Ketua LSM Harimau, Heru Subdiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat kuasa penuh mengurus pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan, namun hingga kini proses klaim masih tertahan.

“Berdasarkan bukti yang kami miliki, saudara Heri Ida Setiyani telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor kepesertaan yang sah. Kami juga mengantongi bukti surat keterangan sakit, surat rujukan ke RSUD dr. Soetrasno Rembang, catatan pendaftaran rawat jalan di RSUP dr. Kariadi Semarang, dan bukti pendukung lainnya,” ungkap Heru, Kamis (2/8/2025).

Menurut Heru, jika perusahaan mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, maka permasalahan ini tidak akan berlarut-larut.

“Kelalaian perusahaan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” tegasnya.

Atas dasar itu, LSM Harimau menilai PT PWI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian pada karyawan. Pihaknya pun berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. (Sugito)

×
Berita Terbaru Update