REMBANG, korannasional.id - Kejaksaan Agung akhirnya mengirim Surat Perintah Penyidikan (Spindik) kepada Kejaksaan Negeri Rembang untuk menuntasan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek.
Dimana secara bersamaan pula hal tersebut muncul ketika sebuah lembaga masyarakat soroti lambanya penanganan pelaporan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chrome Book Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dindikpora Kabupaten Rembang sejak Mei 2024 silam yang dirasa tidak ada kejelasannya hingga melakukan orasi dan audensi di Kantor Kejaksaan Negeri Rembang pada Mei 2025 lalu.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang telah menerima surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejagung untuk membantu penanganan perkara itu, per 31 Juli 2025., seperti disampaikan Kejari Rembang melalui Kasi. Intel Yusni Febriansyah Efendi, (20/8/2025).
“Dimana Kabupaten Rembang termasuk penerima manfaat dari program digitalisasi pendidikan Tahun 2019-2022 dengan mendapatkan alokasi Chromebook pada tahun 2020-2022.,” ungkap Yusni.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Rembang telah memanggil sejumlah pejabat teras Pemkab Rembang untuk dimintai keterangan perihal ini, diantaranya telah memanggil dan meminta keterangan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Mardi, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang, tambahnya.
“Pejabat lain yang telah dipanggil dan dimintai keterangan adalah Kepala Dindikpora, Sutrisno, serta Pembuat Komitmen (PPKom) dan juga 10 Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri penerima manfaat,” papar Yusni.
Yusni juga merinci dari Data yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Rembang bahwa pada Tahun 2020 ada sebanyak 16 SD di Rembang yang menerima bantuan komputer Chromebook dari Kemendikbudristek yang pengadaannya dikirim langsung ke sekolah melalui aplikasi Siplah (Sistem Informasi Penganaan Sekolah), paparnya.
“16 SD penerimaa bantuan komputer Chromebook Kemendikbudristek di Kabupaten Rembang pada tahun 2020 tersebut adalah SDN Jukung; SDN Sumber Molyo Bulu; SDN Tambak Agung dan SDN Tunggul Sari, SDN Balongmulyo; SDN 1 Kragan; SDN 2 Sendang Mulyo dan SDN 2 Kalipang,” rinci Kastel Kejari Rembang.
Yusni juga menambahkan Sekolah Dasar penerima Selanjutnya adalah SDN Temperak; SDN Sambiroto; SDN 2 Karas, SDN Landoh, SDN Kunir; SDN 1 Jatihadi; SDN Megulung dan Sekolah Dasar Negeri 1 Sumber, tambah Yusni.
"Kemudian 10 Sekolah Dasar Negeri (SDN) penerima bantuan komputer Chromebook Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2021 adalah SDN Mantingan; SDN Banyu Urip dan SDN Sambiyan, SDN Binangun; SDN Sendang Agung; SDN 2 Tahunan, SDN 1 Bajing Jowo, SDN Sambong; SDN Bogorame; dan Sekolah Dasar Negeri Krikilan, rincinya.
Kemudian dukumen sebanyak 210 Sekolah Dasar Negeri selaku perima komputer Chromebook Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2022 masih diamankan Kejaksaan Negeri Rembang sebagai bukti sehingga belum bisa disampaikan kepada publik, pungkas Kejaksaan Negeri Rembang. (Sugito)
