Surabaya, korannasional.id - Aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fatkhurrozi atau Paul ditangkap tim penyidik Polda Jatim diduga terkait kerusuhan aksi di Kediri pada akhir Agustus. Paul ditangkap di kediamannya di Yogyakarta pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tim Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang mendampingi Paul menyayangkan penangkapan ini. Penangkapan Paul diduga dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Tim LBH Surabaya bersama keluarga Paul kemudian tiba di Polda Jatim dan bertemu dengannya pukul 23.05 WIB,” kata Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin, Minggu (29/9/2025).
Kronologi
Setelah ditangkap di kediamannya, Paul menjalani pemeriksaan di Polda DIY. Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, ia dibawa ke Polda Jatim.
Habibus mendapat informasi dari tim penyidik bahwa Paul ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri.
Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.
Ia dijerat Pasal 160 KUHP juncto Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Baca juga: Aktivis Asal Yogyakarta Ditangkap Polisi Terkait Kerusuhan di Kediri Menurutnya, sebelumnya Paul diperiksa dari pukul 15.00 pada Sabtu (27/9/2025).
Kemudian berlanjut pemeriksaan maraton oleh Kanit IV Subdit I Dirtreskrimum Polda Jatim pada pukul 00.30 WIB.
“Di akhir pemeriksaan, penahanan terhadap Paul langsung dilakukan," ucap dia.
Padahal, jika merujuk pada KUHAP, katanya, polisi seharusnya lebih dulu memiliki dua alat bukti yang cukup disertai pemeriksaan terduga pelaku dalam menetapkan status tersangka.
Selain itu, menurut Habibus, seseorang dapat ditangkap paksa setelah mangkir dua kali dari panggilan kepolisian.
Desak pembebasan Paul
Atas dasar itu, Tim Hukum LBH Surabaya mendesak agar Polda Jatim membebaskan Paul atas dugaan penangkapan sewenang-wenang.
Mereka juga meminta Komnas HAM melakukan pengawasan dan investigasi atas dugaan kriminalisasi aktivisi pro demokrasi.
Lalu, mendorong Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Polda Jatim.
“Terakhir, kami mendesak Kompolnas melakukan pengawasan terhadap Polda Jatim,” ucap Habibus.
Sementara itu, hingga saat ini Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi atas penangkapan Paul.
