Surabaya, korannasional.id – BN, bos salah satu penerbit musik besar di
Indonesia, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual
terhadap karyawannya. Ia ditahan Ditreskrimum Polda Jatim sejak 18 September
2025, sebulan setelah penetapan tersangka pada 22 Agustus.
Kasus ini bermula dari laporan KC, mantan karyawan BN, terkait
pelecehan saat perjalanan dinas ke Surabaya. Penasihat hukum korban menyebut
ada sejumlah korban lain yang juga sudah memberi keterangan kepada penyidik.
Kuasa hukum korban mengapresiasi langkah polisi dan
menegaskan kasus ini akan dikawal hingga tuntas. BN dijerat Pasal 6 huruf C UU
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12
tahun penjara.