Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan jasa pengiriman paket untuk mengedarkan pil narkoba dalam jumlah besar. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan total 96.000 butir obat keras berbahaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 kardus berisi 96 kaleng, masing-masing kaleng berisi 1.000 butir, dengan total 96.000 butir. Tidak hanya itu, kepolisian juga menemukan ganja dan sabu.
"Kami juga menemukan sisa sabu seberat 0,11 gram serta tiga lintingan ganja dengan total 1,95 gram," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait distribusi farmasi ilegal, serta UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kepemilikan sabu dan ganja.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Dia juga menegaskan pihak Kepolisian akan terus mengawasi berbagai modus peredaran narkoba, termasuk melalui jasa ekspedisi. Hal tersebut karena sangat merugikan pekerja. (Shevy)