Notification

×

Tag Terpopuler

Kulakan Sabu 59 gram di Bangkalan, Pengedar Pura-pura Kerasukan Saat Ditangkap

Minggu, 21 September 2025 | September 21, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T04:22:35Z

 


Bangkalan, korannasional.id - Satres Narkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang warga Sidoarjo yang membawa sebungkus sabu di Jalan Raya Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Saat diamankan, pelaku berteriak seolah kerasukan agar tak ditangkap polisi. Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, pelaku yakni E (45) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku ditangkap usai membeli sabu pada salah satu rekannya di Bangkalan.

"Jadi pelaku ini baru saja ambil sabu di Bangkalan dan hendak kembali ke Surabaya mengedarkan barang tersebut," ucapnya, Senin (22/9/2025).

Namun, belum sampai ke Surabaya, polisi mencegat pelaku di jalan. Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Bahkan, pelaku berteriak dan berpura-pura kesurupan saat diamankan polisi. "Pelaku sempat melawan, berteriak-teriak menolak untuk diamankan. Namun petugas tetap menangkap pelaku," jelasnya.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku di tepi jalan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 59,02 gram yang disimpan pelaku di dalam plastik. "Sabu seberat 59,02 gram tersebut berhasil kami amankan," imbuhnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku disuruh oleh rekannya mengambil barang haram tersebut ke Bangkalan.

Rencananya, satu klip berisi 59 gram sabu itu hendak diserahkan ke pelanggannya dan pelaku akan mendapatkan upah Rp 1.250.000 jika berhasil mengantarkan.

Kini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Akibat perbuatan tersebut, saat ini pelaku harus mendekam di penjara dan dituntut pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Shevy)

×
Berita Terbaru Update