Surabaya, korannasional.id - Pemilik perusahaan onderdil UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, divonis 6 bulan penjara dalam kasus perusakan mobil milik Paul Stephanus.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB dengan hakim ketua Safruddin.
Diana dan Handy telah datang di ruang persidangan Sari 2 bersama tim kuasa hukum dan keluarga sejak pukul 10.30 WIB.
Jan Hwa Diana dan Handy dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana perusakan bersama-sama sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Merespons hal tersebut, Diana dan Handy menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim sehingga pihaknya memilih pikir-pikir terlebih dahulu.
Setelahnya, Diana dan Handy kembali mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya. Tangan kiri Handy dan tangan kanan Diana kembali diborgol.
Keduanya lalu keluar dari ruang sidang. Diana dan Handy memilih tidak banyak memberikan tanggapan. Mereka tetap dengan keputusan dengan pikir-pikir.
“Sudah ditanggapi tadi, saya sudah ngomong di dalam sidang, pikir-pikir,” kata Diana kepada awak media termasuk Kompas.com, Senin (29/9/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Diana dan Handy, Elok Dwi Kadja juga mengatakan bahwa pihaknya masih berdiskusi terkait putusan hakim.
“Kami masih mau pikir-pikir terlebih dulu,” kata Elok.
Kasus perusakan bermula dari pekerjaan kanopi yang dipesan terdakwa Handy kepada Paul Stephanus senilai Rp 400 juta.
Saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023.
Namun, pekerjaan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen.
Setelah pembatalan, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp 205.975.000. Namun, karena tidak terjadi kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi perusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi.
Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto. Yanto mengaku saat turun dari lantai 2, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda.
Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp 3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti. (Rani)