Notification

×

Tag Terpopuler

Wabup Jember Djoko Susanto Adukan Bupati Gus Fawait ke KPK

Selasa, 23 September 2025 | September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T02:47:43Z

Jember, korannasional.id - Pemerintah Kabupaten Jember tengah diterpa isu panas setelah Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melayangkan surat aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Aduan ini dilayangkan karena Djoko merasa diabaikan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait dan tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan strategis di pemerintahan daerah. 

Dalam surat bertanggal 4 September 2025, Djoko menuliskan bahwa selama enam bulan menjabat sebagai Wabup, dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam agenda resmi Pemkab Jember.

Menurut Djoko, langkahnya ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih beberapa bulan sebelumnya. 

"KPK menyampaikan pada saya bahwa tugas Wabup lebih banyak di bidang pengawasan," ujarnya pada Senin (22/9/2025).

Djoko mengungkapkan bahwa surat tersebut ditujukan untuk meminta KPK melakukan pembinaan dan pengawasan khusus terhadap Pemkab Jember. 

Ia juga mengirimkan surat serupa kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Apa Saja Isi Aduan Djoko ke KPK? 
Dalam surat yang dilayangkan, ada enam poin utama yang menjadi perhatian Djoko. 
Pertama, ia menyoroti inkonsistensi kebijakan, khususnya terkait keputusan Bupati Nomor 100 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum dan justru tumpang tindih dengan tugas Wakil Bupati. 

"Keputusan itu juga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja," jelasnya. 

Kedua, Djoko menyoroti tidak berjalannya meritokrasi dalam sistem kepegawaian yang berpotensi menurunkan profesionalitas ASN. Ia mencontohkan penempatan ASN eselon 3 untuk merangkap tugas plt eselon 2. 

Ketiga, lemahnya independensi inspektorat. Menurut Djoko, sejumlah ASN bahkan dipaksa mengundurkan diri setelah menjalani pemeriksaan, yang menunjukkan adanya tekanan dalam sistem pengawasan internal.

Bagaimana dengan Pengelolaan Anggaran dan Aset?
Poin keempat dari aduan Djoko adalah soal pengelolaan anggaran APBD yang dianggapnya tidak transparan, tidak akuntabel, serta rawan korupsi. 

Ia menyoroti absennya pedoman teknis dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam proses lelang.

Kelima, lemahnya tata kelola aset daerah. Djoko menerima laporan bahwa ada kendaraan milik Pemkab yang digunakan oleh pihak-pihak di luar haknya. Hal ini menurutnya menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset pemerintah.

keenam, persoalan koordinasi antara Wakil Bupati dengan organisasi perangkat daerah. Ia menyebut adanya ketidakpatuhan ASN terhadap dirinya, yang menurutnya memperlihatkan lemahnya komunikasi dan struktur birokrasi.

Selain itu, Djoko juga mengeluhkan hak keuangan dan protokoler yang seharusnya ia terima sebagai Wabup, namun belum direalisasikan. 

Menanggapi aduan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait memilih bungkam. Saat ditanya wartawan mengenai surat Djoko, Fawait hanya tertawa tanpa memberikan jawaban dan langsung memasuki ruang keberangkatan di Bandara Notohadinegoro Jember pada Selasa (23/9/2025). 

Djoko menegaskan bahwa aduannya ke KPK bertujuan untuk meminta pembinaan agar tata kelola

Namun, ia juga menegaskan tidak akan menyesal jika permintaan pembinaan itu justru berujung pada langkah penindakan hukum.

"Tapi saya juga tidak akan menyesal walaupun permohonan saya kepada KPK untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan," katanya. (Tika)
×
Berita Terbaru Update