Jember, korannasional.id - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan demonstran yang diamankan Polres Jember, Jawa Timur.
Sebab permohonan penangguhan tersebut untuk 10 demonstran dilakukan ketika berkas perkara penyidikan sudah P-21, dan sudah masuk di meja kejaksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan penangguhan tidak bisa dilakukan, karena berkas perkara sudah tahap dua.
"Barang bukti dan tersangka akan dilakukan tahap dua pada hari kamis (besok, Sehingga kewenangan kami sudah tidak ada," ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, 10 pengunjuk rasa yang ditangkap ini terbukti telah melakukan perusakan tenda di depan Polres Jember, ketika mereka demo pada 30 Agustus 2025.
"Dari 10 tersangka yang diamankan, tidak ada aktor intelektualnya," kata Dwi.
Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh. Dwi mengungkapkan mereka melakukan perusakan tenda karena spontanitas saja.
"Tidak terorganisir sebenarnya, sebab masing-masing tersangka status dan pekerjaannya berbeda, dan tidak saling mengenal satu sama lain, hanya sebagian yang kenal," imbuhnya.
Dwi mengungkapkan barang bukti dalam perkara ini, adalah smartphone dan juga bekas barang yang mereka rusak saat demo.
Dwi membantah kabar kabar penangkapan terhadap para tersangka tanpa surat perintah. Dia menilai semua proses sesuai prosedur.
"Kalau memang tidak dilengkapi surat, pihak tersangka bisa melakukan upaya hukum melalui pra peradilan, itu terbuka," pungkasnya.
