Kediri, korannasional.id - Sebulan pasca insiden pembakaran gedung DPRD Kabupaten Kediri, kepastian mengenai nasib gedung wakil rakyat tersebut akhirnya terjawab.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menegaskan bahwa gedung DPRD tidak akan dipindahkan dari lokasi semula.
Menurut Murdi, keputusan tersebut sudah melalui pembicaraan internal bersama seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kediri. Hasil pembahasan itu kemudian juga disampaikan kepada Kementerian PUPR sebagai pihak yang akan membantu proses renovasi maupun pembangunan kembali.
"Kita tetap saja gedungnya di sini tidak akan pindah," kata Murdi saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
Murdi menambahkan, Kementerian PUPR juga memberi masukan serupa. Menurut Kementerian, bila gedung DPRD dipindahkan, prosesnya akan memakan waktu panjang karena harus mencari lokasi baru, menyusun Amdal, hingga mengurus perizinan ke Kementerian Keuangan. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga akan lebih besar.
"Karena kalau pindah akan membutuhkan waktu yang cukup lama,"imbuhnya.
Lebih jauh, Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Kediri ini menjelaskan alasan lain DPRD tetap bertahan di lokasi semula.
Pertama, sejak awal pembangunan gedung DPRD memang dirancang berdampingan dengan kantor Pemkab Kediri sebagai satu kesatuan kawasan pemerintahan.
Kedua, pihak DPRD tidak ingin berlama-lama bekerja di gedung sementara dengan kondisi yang tidak nyaman. Ketiga, efisiensi anggaran menjadi pertimbangan utama.
"Sedangkan kita bekerja juga tidak maksimal dengan kondisi yang tidak nyaman. Kalau kita pindah, akan membutuhkan anggaran yang besar," tegas Murdi.
Terkait anggaran, Murdi menyebut Kementerian PUPR sudah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar.
Dana itu akan digunakan untuk pembangunan tiga gedung, yakni gedung Pemkab Kediri, gedung DPRD, dan gedung Bupati Kediri.
Adapun tahapan perencanaan pembangunan akan dimulai pada September hingga Desember 2025 dengan kajian kelayakan gedung, apakah akan dibongkar total atau cukup direnovasi. Selanjutnya pada Oktober hingga Desember 2025 akan dilakukan penghapusan aset untuk gedung yang terbakar.
Rangkaian proses berlanjut pada Januari hingga Februari 2026 dengan penyusunan perencanaan teknis, kemudian Maret hingga Agustus 2026 penyusunan Detail Engineering Design (DED).
Tahap pengadaan barang dan jasa (PBJ) fisik serta pengawasan dijadwalkan pada September hingga Oktober 2026. Sementara itu, pelaksanaan pembangunan fisik gedung diperkirakan berlangsung dari November 2026 hingga Agustus 2027. (Rani)
