Notification

×

Tag Terpopuler

Gelar Razia di Dua Kecamatan, Satpol PP Nganjuk Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Selasa, 07 Oktober 2025 | Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T04:23:19Z

Nganjuk, korannasional.id - Tekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menggelar razia penjualan miras tidak berizin. 

Dalam kegiatan itu, personel Satpol PP Nganjuk menyita ratusan botol miras. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito mengatakan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai penjualan miras tak berizin.

Selain itu juga upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2013 Pasal 41 yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin ke pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Kami melaksanakan razia di wilayah Kecamatan Gondang dan Tanjunganom," katanya kepada Tribun Jatim Network, Selasa (7/10/2025). 

Sujito menyebut hasil dari razia ini, pihaknya menyita 74 botol miras beragam merek, arak jowo (arjo) ukuran 1,5 liter 130 botol, dan tiga jeriken berisi miras ukuran 30 liter. 

Miras tersebut disita di sebuah rumah di Kecamatan Gondang dan warung di Kecamatan Tanjunganom. 

"Konsumsi miras dapat menimbulkan bermacam dampak negatif. Salah satunya, gangguan keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, kami secara berkala menggelar razia," ucapnya. 

Baca juga: Pesta Miras Berujung Cemburu, Waria di Jember Hajar Gadis 15 Tahun Gegara Bermesraan dengan Pacarnya

Ia melanjutkan, selain menyita miras, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut pemilik. 

Pemeriksaan dilakukan guna menakar tingkat pelanggaran sekaligus sanksi yang diberikan. 

"Pemilik akan kami panggil dan memeriksanya lebih lanjut," terangnya. (Erna)


×
Berita Terbaru Update