Malang, korannasional.id - Pengedar sabu dengan inisial WP (30) warga Desa Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang berhasil diringkis Satresnarkoba Polres Malang, kemarin Rabu (1/10/2025).
Pelaku ditangkap saat asyik nongkrong bersama temannya di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diamankan anggota kepolisian sekira pukul 14.00 WIB. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Setelah mendapatkan laporan kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, pelaku berhasil kami identifikasi untuk dilakukan penangkapan," kata Bambang, Jumat (3/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 poket sabu seberat total 16,79 gram, lengkap dengan timbangan digital, alat hisap, hingga ponsel yang dipakai untuk transaksi. Serta sepeda motor yang dipakainya.
Selanjutnya, pelaku yang ditangkap saat sedang nongkrong dengan temannya itu langsung digelandang ke Polres Malang. Penyidik melakukan pendalaman terhadap pelaku.
"Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman pidana untuk kasus ini minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti, sampaikan melalui layanan bebas pulsa di nomor 110 jika mengetahui kasus kejahatan di Kabupaten Malang," imbaunya. (Rani)