Jombang, korannasional.id - Halaman Pengadilan Negeri Jombang dipatadi puluhan orang, Kamis (23/10/2025) pagi. Puluhan orang dari keluarga dan kerabat korban siswi SMA berinisial PRA (19) berkumpul sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan “Hukuman Mati”.
Aksi itu lantas memicu setiap sorot mata yang melintas di depan PN Jombang yang dinilai sebagai bentuk desakan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana yang menewaskan PRA.
Mereka datang sejak pagi hari sebelum masyarakat mulai beraktivitas, kompak dengan membawa puluhan poster bernada serupa.
Di antara kerumunan, amarah keluarga korban tertahan saat menyuarakan tuntutan keadilan.
“Kami tidak ingin hanya hukuman seumur hidup. Mereka pantas dihukum mati, karena perbuatannya kejam dan tidak manusiawi,” ucap Tiki Mahardika, kakak kandung korban saat dikonfirmasi awak media.
Tiki menyebut keluarga masih trauma dan belum bisa menerima kenyataan atas kehilangan adik perempuannya yang tewas mengenaskan pada Februari lalu.
“Kalau nanti vonisnya tetap seumur hidup, kami akan terus memperjuangkan keadilan. Nyawa adik saya tidak bisa ditebus dengan sekadar penjara,” tambahnya.
Pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (8/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut tiga terdakwa Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32) dengan pidana penjara seumur hidup.
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan pemerkosaan bergilir disertai pembunuhan berencana terhadap korban.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan direncanakan, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan mereka,” tegas JPU Andie Wicaksono di hadapan majelis hakim pada Rabu (8/10/2025)
Selain pidana seumur hidup, ketiga terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp260 juta lebih secara tanggung renteng kepada keluarga korban, sebagaimana perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus ini berawal dari penemuan jasad Putri RA di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada 11 Februari 2025.
Polisi kemudian mengamankan tiga pelaku di wilayah Kunjang, Kabupaten Kediri. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku utama, Adriansyah, merupakan pacar korban sendiri.
Kini, sidang memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Ratusan pasang mata menanti putusan yang akan menentukan apakah tuntutan keluarga korban agar pelaku dijatuhi hukuman mati akan dikabulkan atau tidak.
