Notification

×

Tag Terpopuler

Sempat Mangkir, 1 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD Jember Akhirnya Ditahan

Rabu, 29 Oktober 2025 | Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T04:59:58Z

JEMBER, korannasional.id - SR, tersangka dugaan korupsi anggaran konsumsi program sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Jember 2023 akhirnya ditahan, Rabu (29/10/2025). 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menetapkan SR bersama DDS, YQ, A, dan RAR pada 20 Oktober 2025. 

Namun, SR kala itu mangkir dari panggilan dan baru berhasil ditahan di Lapas Kelas II A Jember hari ini. 

SR merupakan rekanan dalam proyek pengadaan makanan minuman ringan dan berat (mamiri dan mamirat) program Sosperda. Kajari Jember Ichwan Effendi menyampaikan, SR memenuhi panggilan kedua.

Usai pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan untuk memperlancar penyelesaian pemeriksaan perkara Sosperda selanjutnya. 

"SR kami lakukan penahanan per hari ini berdasarkan surat perintah penahanan," kata Ichwan. 

Dijelaskan, surat itu berisi masa penahanan SR selama 20 hari atau sejak hari ini sampai 17 November 2025. 

"Dengan penahanan yang kami lakukan sekarang sudah genap menjadi lima orang, kami harapkan semuanya nanti berjalan dengan lancar sehingga proses penyelesaian perkaranya bisa lebih cepat," ujarnya.

Empat tersangka lainnya yang terdiri dari wakil ketua DPRD Jember saat ini, mantan istrinya, dan ASN DPRD Jember sudah ditahan lebih dulu sejak ditetapkan tersangka pada 20 Oktober 2025. 

Ichwan menjelaskan, SR berperan turut membantu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Hingga kini, belum disebutkan nominal kerugian negara dari anggaran Sosperda yang berjumlah Rp 5,6 Miliar itu. 

"Masih dihitung oleh auditor," ungkapnya. Namun, Kejari telah menyita barang bukti uang sejumlah Rp 108 juta.

Sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 210 saksi, termasuk 80 anggota DPRD Jember periode sebelumnya dan yang sekarang. 

Terbaru, Kejari Jember melakukan pemeriksaan saksi tambahan sebanyak 60 orang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti beru berupa surat yang tak dijelaskan isinya.

Belum diketahui pula potensi tambahan tersangka, sebab Kejari masih mendalami keterangan para saksi untuk membuat kesimpulan kembali. 

"Kami harus menyelesaikan berkas pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, maupun barang bukti dan juga alat bukti yang lain," ujar Ichwan.
×
Berita Terbaru Update