Malang, korannasional.id - Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkot Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam sidang perdana yang telah digelar pada Selasa (21/10/2025) lalu, terdakwa Handoko (77) asal Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pemanfaatan aset lahan milik Pemkot Malang yang disewanya.
Tanpa dasar hukum dan izin dari Pemkot Malang, ia menyewakannya secara sepihak ke pihak lain untuk dijadikan supermarket.
Adapun nilai kerugian dari hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 3,062 miliar.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, akibat perbuatannya itu terdakwa didakwa pasal berlapis.
"Kami mendakwa terdakwa Handoko dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil penyidikan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Rabu (22/10/2025).
Pada sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
"Dalam sidang tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," tambahnya.
Agung menegaskan, Kejari Kota Malang berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Apalagi kasus tersebut berkaitan dengan tindakan yang merugikan keuangan negara.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini. Baik untuk pemulihan keuangan negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi," terangnya.
Saat ditanya terkait kesiapan JPU Kejari Kota Malang pada sidang selanjutnya, Agung mengungkapkan bahwa telah siap dan akan menghadirkan beberapa saksi terkait perkara tersebut.
"Sidang selanjutnya digelar pada Selasa (28/10/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Tentunya, kami telah siap menghadapi sidang mendatang," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi dugaan korupsi tersebut bermula saat Handoko mengajukan permohonan sewa aset lahan milik Pemkot Malang seluas 1.498 meter persegi yang berada di Jalan Raya Langsep untuk digunakan sebagai tempat tinggal pada tahun 2010.
Kemudian, tersangka mengajukan perubahan status sewa dari semula tempat tinggal menjadi tempat usaha pada tahun 2011.
Lalu di tanggal 12 Februari 2012, izin perubahan status sewa itu disetujui oleh Pemkot Malang. Dengan ketentuan, bahwa izin tersebut diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Namun ternyata di tahun 2012 tanpa seizin Pemkot Malang, tersangka Handoko mengalihkan penyewaan lahan ke pihak lain yakni PT LSI untuk dijadikan sebuah supermarket dengan jangka waktu sewa 20 tahun.
