Notification

×

Tag Terpopuler

Hancur Ortu saat Sadar Fisik Putrinya Berubah Gegara Paman ASN, Ibu Tahu Tak Sekedar Karena Pubertas

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-06T03:42:25Z

Probolinggo, korannasional.id - Kelakuan bejat seorang paman yang sehari-hari bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terbongkar dan buat seorang ibu hancur.

Hati hancur berkeping-keping ibu di Probolinggo ketika mengetahui masa depan anak direnggut oleh si paman.

Ibu tersebut menyadari adanya perubahan perilaku hingga fisik anaknya setelah sering kali bermain bersama paman.

Kini, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena merudapaksa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Nasib pelaku kini tak akan lagi sama, tak ada ampun untuknya setelah tertangkap.


Diciduk oleh Satreskrim Polres
Pria berinisial BE (39) warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo itu, diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya, M (16).

Sehingga orang tuanya mendesak agar korban menceritakan apa yang dialami.

"Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orang tua dari korban terus bertanya. Dari situlah korban mengaku jadi korban rudapaksa," kata AKBP Rico, Rabu (5/11/2025).


Tiga Kali
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKBP Rico, korban mengakui telah dirudapaksa oleh BE sebanyak tiga kali di rumah pamannya itu atau tersangka.

"Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dirudapaksa, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota," ujar AKBP Rico.

Dari laporan tersebut, menurut AKBP Rico, pihaknya lalu melakukan penyelidikan, dengan berkoordinasi bersama Unit PPA Dinas Sosial Kota Probolinggo.

Setelah cukup barang bukti, pelaku kemudian diamankan.

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian merudapaksanya," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas AKBP Rico.


×
Berita Terbaru Update