Notification

×

Tag Terpopuler

Pemprov Jatim Bahas Perda Baru, Integrasikan Larangan Judi, Pinjol Ilegal dan Pangan Tercemar

Kamis, 06 November 2025 | November 06, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T07:20:20Z

Surabaya, korannasional.id - Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak percaya bahwa integrasi aturan tentang larangan judi online, pinjol ilegal dan semacamnya dapat efektif dalam implementasinya di lapangan.

Tinggal bagaimana mengkoordinasikan agar tidak ada tumpang tindih dengan aturan lain dalam realisasinya. 

Penjelasan Emil ini disampaikan merespons pembahasan Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang kini tengah digodok di DPRD Jatim.


Tiga Isu Utama dalam Perubahan Perda
Ada tiga isu utama dalam perubahan Perda tersebut yaitu, maraknya judi online dan pinjol ilegal, fenomena sound horeg dan kemudian peredaran pangan tercemar. 

"Sebenarnya sudah ada hukum dan peraturan yang berlaku kan, tetapi dengan diintegrasikan bisa dilakukan dengan lebih efektif," kata Emil saat dikonfirmasi di Gedung DPRD, Kamis (6/11/2025). 

Emil hadir langsung dalam Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan pimpinan Komisi A tentang Raperda perubahan ini. 

Sementara secara internal dewan, pembahasan Raperda ini telah dimulai sejak akhir Oktober lalu. Emil menekankan pentingnya peraturan yang terintegrasi lantaran akan lebih efektif. 

Dalam pembahasan regulasi ini, Emil memastikan akan dilakukan pemetaan tentang upaya apa saja yang bisa dilakukan di tingkat Jawa Timur agar regulasi tidak bertabrakan maupun tumpang tindih dengan peraturan diatasnya. Sebaliknya, Perda ini akan saling melengkapi. 

"Tentunya sudah diidentifikasi secara awal ruang-ruangnya. Jadi hampir dapat dipastikan ada. Tapi persisnya apa kita lihat perkembangan selanjutnya dari hasil kerja tim yang menyusun peraturan daerah ini," ungkap Emil.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono dalam laporan yang pada rapat paripurna ini memang menekankan tiga isu utama dalam perubahan Raperda ini. 

Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai respon atas perkembangan sosial, teknologi dan dinamika kehidupan masyarakat Jawa Timur yang mengalami peningkatan kompleksitas dalam beberapa tahun terakhir.

"Keterhubungan masyarakat dengan ruang digital dan teknologi telah memunculkan bentuk-bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang sebelumnya belum memperoleh pengaturan secara memadai dalam peraturan daerah sebelumnya," ujar Agus Cahyono. 

Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai salah satu daerah dengan jumlah pelaku dan transaksi perjudian berbasis teknologi informasi terbesar di Indonesia. 

Menurut data dari Polda Jawa Timur, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.051 triliun. 

Angka ini menempatkan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pengguna judi berbasis teknologi informasi terbanyak keempat di Indonesia, setelah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. 

"Kondisi tersebut menunjukkan adanya urgensi dan kewajiban pemerintah untuk mengambil langkah perlindungan warga melalui instrumen hukum daerah yang efektif, adaptif, dan dapat diimplementasikan di lapangan," ucap Agus. 
×
Berita Terbaru Update