Notification

×

Tag Terpopuler

Rayu Gadis 16 Tahun hingga Hamil, Pemuda di Pasuruan Terancam 9 Tahun Penjara

Jumat, 07 November 2025 | November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-08T02:59:16Z

Pasuruan, korannasional.id - MBS, seorang pemuda 21 tahun di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap anak gadis di bawah umur. 

Dengan modus merayu dan berlagak romantis MBS melakukan persetubuhan hingga berujung kehamilan. 

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pasuruan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap ZO (16). Sebelumnya, tersangka mengakui perbuatannya setelah diperiksa beberapa kali oleh penyidik dari Unit PPA Polres Pasuruan.

"Pelaku MBS sudah mengakui di hadapan penyidik dan juga dikuatkan hasil visum korban," kata Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, Jumat (7/11/2025) kemarin.

Joko menjelaskan, terungkapnya perbuatan persetubuhan ini muncul setelah ada laporan dari pihak keluarga korban. Pasalnya, ZO sering mengeluhkan sakit, muntah dan lemas. 

"Setelah diperiksakan ternyata ZO hamil tiga bulan, kemudian pihak keluarga melaporkan ke polisi," sebut Joko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan perbuatannya berkali-kali sejak akhir Tahun 2024 hingga bulan Juli 2025. Perbuatan tersebut dilakukan saat rumahnya dalam keadaan sepi. 

"Pelaku memang masih muda lihai merayu dan romantis. Jadi korban terpesona, terbuai," sambung Joko. 

Kini tersangka dikenai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Supaya kejadian tidak terulang, pihak kepolisian mengimbau orangtua agar memberikan pengawasan terhadap anak-anak, termasuk memberikan pengetahuan tentang risiko pergaulan bebas.
×
Berita Terbaru Update