Notification

×

Tag Terpopuler

Minggu, 02 November 2025 | November 02, 2025 WIB Last Updated 2025-11-03T06:26:18Z

Sumenep, korannasional.id – Tiga bulan sejak diluncurkan pada 14 Juli 2025, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum menunjukkan perkembangan berarti. 

Salah satu koperasi di wilayah kepulauan bahkan belum memiliki stempel resmi sebagai identitas koperasi. 

Sebelumnya, peluncuran Koperasi Merah Putih ditandai dengan pelepasan balon ke udara oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Namun, setelah itu, aktivitas koperasi di sejumlah desa berjalan lambat, termasuk di Desa Kepulauan Sakala, Kecamatan Sapeken.

Sekretaris KDMP Sakala, Hendri Susanto (30), mengaku hingga kini belum menerima stempel koperasi.

“Stempel saja, belum buat Pak,” kada dia kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025). 

Hendri menambahkan, sebagai sekretaris, dirinya belum memegang dokumen maupun perlengkapan administrasi apa pun sejak peluncuran koperasi. 

Menurut Hendri, penyebabnya antara lain, pengurus lain rata-rata sudah sepuh dan kurang terbiasa menggunakan gawai.

Ketua koperasi disebut adalah mantan kepala desa, sementara komunikasi antar-pengurus sering tersendat karena perbedaan usia. 

“Untuk koordinasi cukup sulit, harus ke rumahnya satu-satu, itu pun kadang tidak ketemu,” tambahnya. 

Hingga kini, kantor koperasi juga belum tersedia, begitu pula struktur organisasi belum terpasang.

Hendri menyebut, sempat ada kabar bahwa pembuatan stempel akan dikebut, tetapi hingga kini belum jelas kelanjutannya. 

“Katanya mau dikebut, tapi belum tahu apakah sudah dibuat atau belum,” keluhnya. 

Menanggapi itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, mengatakan, pembentukan dan pengelolaan koperasi merupakan hasil musyawarah desa.

Jika terjadi kendala atau dinamika internal, penyelesaiannya bisa dilakukan melalui forum rapat anggota. 

"Bisa gunakan forum itu (rapat anggota), jika ada dinamika di internal. Silakan," tutur dia. 

Ramli menegaskan, tidak ada batasan usia bagi pengurus koperasi selama berusia minimal 17 tahun.

Dia juga memastikan, pendampingan bagi koperasi di wilayah kepulauan dan daratan dilakukan dengan cara yang sama. 

“Saya kira sama. Hemat kami tidak ada yang sulit. Misalnya buat rekening, bisa by aplikasi. Tidak harus ke darat,” pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update