SURABAYA — Korannasional.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan pelanggaran penarikan retribusi parkir di Jalan Trunojoyo, Surabaya. Laporan tersebut berawal dari rekaman video seorang pengendara ojek online (ojol) yang merekam praktik penarikan parkir tunai oleh juru parkir (jukir) di depan SDN Dr. Soetomo V.
Aksi tersebut sempat memicu perselisihan antara jukir, pengendara ojol, dan petugas keamanan salah satu kafe di sekitar lokasi. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Satgas Terpadu Anti-Premanisme langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penindakan.
KTA Jukir Resmi Dicabut Akibat Tarik Tunai
Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa oknum jukir yang terlibat sebenarnya terdaftar resmi di UPTD Parkir. Namun, jukir tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menarik uang retribusi secara tunai dari pengguna jalan.
Sebagai sanksi tegas, Dishub langsung mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) milik jukir tersebut dan menyiapkan proses penggantian petugas resmi yang baru.
"Ketika jukir itu melakukan penerimaan pembayaran parkir tepi jalan umum dengan tunai langsung, kami cabut KTA-nya dan kami ganti dengan petugas yang baru. Jukir pengganti wajib mendaftar resmi ke UPTD Parkir," tegas Trio Wahyu Bowo, Kamis (6/8/2026).
Mengenai perselisihan antarindividu di lapangan, Trio menyampaikan bahwa pihak manajemen Gojek dan petugas keamanan telah dipertemukan hingga mencapai kesepakatan damai. Meski demikian, tindakan tegas terhadap mekanisme retribusi parkir tetap ditegakkan tanpa kompromi.
Sosialisasi Parkir Jemputan Sekolah dan Imbauan Non-Tunai
Selain penindakan jukir, Dishub Surabaya turut memberikan sosialisasi kepada para orang tua siswa SDN Dr. Soetomo V. Banyaknya penjemput yang datang terlalu awal hingga memicu kemacetan di Jalan Trunojoyo menjadi perhatian utama.
Trio menegaskan bahwa wali murid yang hanya berhenti sebentar untuk menjemput tidak dikenai retribusi Tahu Jalan Umum (TJU). Namun, kendaraan yang parkir menunggu hingga berjam-jam tetap dikenakan retribusi wajib secara non-tunai.
"Kalau jam sekolah selesai pukul 13.00, jangan mulai menunggu dari pukul 11.00 karena mengganggu lalu lintas. Kami juga kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan pembayaran non-tunai saat terkena retribusi parkir," jelas Trio.
Sementara itu, Sekretaris Bakesbangpol Surabaya sekaligus Sekretaris Satgas Terpadu Anti-Premanisme, Ridwan Mubarun, mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan praktik parkir ilegal. Ia mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawasi dan melaporkan setiap penarikan retribusi parkir tunai atau tidak sesuai aturan.
(*)
