Keterangan Foto : etua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa kasus korupsi sarana dan prasarana SMK Jatim, Hudiyono, di Pengadilan Tipidkor Surabaya.
SURABAYA, Korannasional.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Hudiyono, M.Si, pada Jumat (31/7/2026).
Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya, S.H., yang sebelumnya menuntut pidana 16 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, Hakim menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta beban uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Bukan Pelaku Utama Perkara
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai Hudiyono yang saat itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berstatus sebagai pelaku utama. Hakim menempatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Syaiful Rachman, sebagai Pengguna Anggaran yang memegang peran sentral.
Hudiyono dinilai berperan serta bersama Syaiful Rachman dan pihak swasta, Jimmy Tanaya, yang mengendalikan penyedia proyek belanja modal dan hibah APBD Jatim 2017 tersebut.
Lantaran konstruksi kerugian negara dan keuntungan pribadi yang diajukan Jaksa tidak sepenuhnya terbukti, Majelis Hakim memotong nilai tuntutan uang pengganti dari Rp8,07 miliar menjadi Rp300 juta.
Terdakwa Menyatakan Menolak Putusan
Menanggapi putusan tersebut, Terdakwa Hudiyono secara langsung menyatakan menolak vonis Majelis Hakim di dalam ruang sidang. Pihak Majelis Hakim memberikan tenggang waktu sesuai undang-undang bagi terdakwa jika hendak mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Sutardjo, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa sebelum menentukan langkah hukum resmi pada Senin mendatang.
"Kami mengapresiasi Majelis Hakim karena menyatakan terdakwa bukan pelaku utama yang memiliki niat maupun tujuan dalam perkara ini. Meski begitu, kami menilai masih ada bagian pembelaan yang belum dipertimbangkan secara lengkap," ujar Sutardjo.
Kasus korupsi sarana dan prasarana SMK Jatim ini dipastikan belum berakhir penuh, mengingat proses peradilan untuk terdakwa lain dalam berkas terpisah masih terus bergulir.
(Satriyo/Hum)
