Notification

×

Tag Terpopuler

Ada Aturan Yang Baru Bagi Sound Horeg Yang Ada di Kabupaten Sidoarjo lni

Jumat, 09 Oktober 2026 | Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T07:31:20Z


 

Foto: DPRD Sidoarjo Vike Widya Asroni




SIDOARJO, Korannasional.id – Keberadaan sound horeg yang memunculkan beragam respons di tengah masyarakat mulai menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sidoarjo. Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, dewan mengkaji pengaturan aktivitas tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas).

Pembahasan yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026) itu tidak diarahkan untuk melarang sound horeg secara menyeluruh. DPRD justru berupaya merumuskan aturan yang dapat mengakomodasi kegiatan hiburan masyarakat, tanpa mengabaikan hak warga atas kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan.

Politikus Fraksi PKS-PPP DPRD Sidoarjo, Vike Widya Asroni, menyampaikan bahwa sound horeg menjadi salah satu dari 16 aspek ketertiban umum yang dibahas dalam penyusunan raperda tersebut.

Menurutnya, pembahasan regulasi ini perlu diselaraskan dengan aturan yang telah berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 dan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026 yang mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Timur.

“Dalam pembahasan Pansus IV, ada 16 aspek ketertiban umum yang dikaji. Sound horeg menjadi salah satu bagian yang akan masuk dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” kata Vike.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai perizinan, batas volume suara, serta kewajiban menjaga ketenteraman masyarakat menjadi sejumlah poin yang perlu disinkronkan dalam regulasi baru tersebut.

“Ketentuan yang sudah ada akan kami selaraskan dalam Raperda Trantibumlinmas 2026,” tuturnya.

Truk Pengangkut Sound Horeg Ikut Jadi Perhatian

Selain persoalan kebisingan, Pansus IV juga mengkaji dampak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan hiburan sound horeg. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi jangkauan suara, penggunaan lampu sorot dan sinar laser, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut perangkat sound system.

Anggota Pansus IV dari Fraksi Gerindra, Pratama Yudiarto, secara khusus menyoroti truk pengangkut peralatan sound horeg yang diduga kerap membawa muatan melebihi kapasitas.

“Kami melihat transportasi, seperti truk yang mengangkut peralatan sound horeg, sering kali over capacity. Selain melanggar aturan, kondisi tersebut juga membahayakan keselamatan. Ini menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Sorotan tersebut menunjukkan bahwa penataan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan kepatuhan terhadap ketentuan transportasi.

DPRD Cari Jalan Tengah bagi Masyarakat

Anggota Pansus IV dari Fraksi PAN, Rizal Fuady, menegaskan bahwa pembahasan regulasi harus mempertimbangkan berbagai kepentingan. Menurutnya, sound horeg memiliki sisi positif, terutama dalam aktivitas hiburan dan ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif apabila tidak diatur dengan baik.

“Kami akan berusaha sebijak mungkin menyikapi fenomena sound horeg ini. Di satu sisi ada dampak positif, tetapi di sisi lain juga bisa berdampak negatif. Kami akan melakukan sinkronisasi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Karena itu, Pansus IV berencana melibatkan sejumlah pihak dalam proses pendalaman materi raperda. Mereka meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum, hingga asosiasi pengusaha sound horeg.

Masukan dari berbagai unsur tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan yang proporsional, sehingga kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Rapat pembahasan turut dihadiri anggota DPRD Sidoarjo Wahyu Lumaksono dari Fraksi Golkar dan Kasipah dari Fraksi PDIP. Sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) juga hadir, di antaranya Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan dan Kepala Disporapar Kabupaten Sidoarjo Rudy Setyawan.

Melalui pembahasan Raperda Trantibumlinmas tersebut, DPRD Sidoarjo berharap dapat merumuskan ketentuan yang jelas mengenai penyelenggaraan sound horeg, mulai dari aspek perizinan, kebisingan, penggunaan perangkat pendukung, hingga keselamatan kendaraan pengangkutnya.

(Ahmadi)

×
Berita Terbaru Update