Foto: Diruang utama gedung DPRD Rembang sejumlah LSM yang tergabung dalam FORBES lakukan audensi terkait Dokumen KUP-PPAS Tanpa Fiat Ketua TAPD
REMBANG, Korannasional.id – Polemik terkait penyusunan dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUP-PPAS) Kabupaten Rembang mendapat klarifikasi dalam audiensi Forum Bersama (Forbes) dengan DPRD Rembang, Senin, (5/10/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Rembang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf.
Dimana dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Forbes sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di Rembang, unsur OPD, Bappeda, Bagian Hukum Setda Rembang, serta sejumlah anggota DPRD.
Disebutkan juga, salah satu persoalan yang menjadi pembahasan saat itu adalah muncuatnya isu mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam dokumen KUP-PPAS.
Dimana dalam audiensi tersebut disebutkam bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan tanda tangan Sekda sebagaimana isu yang berkembang.
Disampaikan Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf yang menjelaskan mengenai adanya dugaan dokumen yang tidak disertai fiat atau tanda tangan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan menjadi polemik.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadikan dokumen bisa dinyatakan tidak sah apabila tahapan dan persyaratan administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Walaupun tanpa fiat Ketua TAPD, dokumen tersebut sah dan semua sudah sesuai prosedur,” ujar Abdul Rouf saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Senin (5/10/2026).
TIDAK SEMATA DITENTUKAN FIAT
Penjelasan DPRD tersebut cukup menegaskan pendapat bahwa keabsahan proses administrasi KUP-PPAS tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan Satu tanda tangan atau fiat, tetapi harus dilihat juga dari keseluruhan tahapan, kewenangan, serta persyaratan administrasi yang telah dilaksanakan.
Karena itu, munculnya dugaan bahwa dokumen KUP-PPAS disusun melalui mekanisme yang tidak semestinya perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Rembang sebelumnya juga menjelaskan bahwa proses penyusunan dokumen dilakukan melalui koordinasi internal pemerintah daerah.
Dimana dari BPPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang juga telah menyebutkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Sekda Rembang Fahrudin (saat itu) sebelum menindaklanjuti proses penyusunan dokumen tersebut.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda Rembang yang diwakili Mashadi menyampaikan bahwa proses penyusunan dokumen memiliki dasar hukum yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
DPRD BERI RUANG KLARIFIKASI
Disebutkan juga bahwa Audiensi bersama Forbes dengan DPRD Rembang saat itu menjadikanya sebagai ruang untuk melakukan klarifikasi berbagai persoalan yang sebelumnya berkembang di masyarakat terkait KUP-PPAS.
Dari penjelasan yang disampaikan dalam forum saat itu (awal Oktober) belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Sekda (saat itu) maupun bukti bahwa menyatakan bahwa dokumen KUP-PPAS tersebut tidak sah secara prosedural.
Dengan demikian, berbagai tudingan yang berkembang perlu ditempatkan sebagai isu yang telah mendapatkan klarifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Selanjutnya diharapkan untuk DPRD Rembang untuk tetap terus membuka ruang komunikasi dan memberikan informasi yang transparan terkait proses penganggaran daerah.
Hal tersebut penting agar pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dapat berjalan sesuai dengan aturan, transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(SUGITO/ REDPEL)