Notification

×

Tag Terpopuler

Kades Karanganyar - Kragan Kembali Dilaporkan Kuasa Hukum Wo Terkait Dugaan TPPO

Jumat, 02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T02:51:43Z

 

Foto: Kuasa hukum Wo berikan keterangan bahwa pihaknya kembali melapor dugaan TPPO Kades Karanganyar - Kragan




REMBANG, korannasional.id  – Kuasa hukum Wo kembali melaporkan Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan ke Polres Rembang terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaporan yang dilakukan oleh Jalaluddin selaku kuasa hukum Wo, disebut sebagai laporan lanjutan setelah sebelumnya pihaknya melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Rembang Kemarin, (Jum'at, 2/10/2026).

Disampaikan Jalaluddin, bahwa pelaporan terkait dugaan TPPO tersebut dibuat setelah pihaknya mengklaim menemukan sejumlah bukti baru yang menurutnya mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Jumat Sore ini kami telah melaporkan dugaan indikasi TPPO tersebut mewakili klien kami, karena ditemukan sejumlah bukti baru yang mengarah kebtindaknpidanan tersebut ,” ungkapnya.

Menurutnya, laporan terbaru tersebut memiliki pokok dugaan yang berbeda dengan laporan sebelumnya. Jika laporan pertama berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, laporan kali ini secara khusus menyangkut dugaan TPPO, jelas Jalaludin.

“Kalau kemarin kita laporkan dugaan penipuan dan penggelapannya. Lalu dalam perkembangan ini ternyata kami menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.

Jalaluddin menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian sebagai bagian dari laporan tersebut. Salah satu hal yang menurutnya menjadi perhatian adalah adanya dugaan  eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan, ungkap kuasa hukum Wo tersebut.

“Banyak sekali, yang paling menonjol di situ kami menemukan niat eksploitasi seseorang demi keuntungan sehingga kami membawa ke ranah pidana perdagangan orang,” katanya.

LAPORAN DITERIMA POLRES REMBANG 
Jalaluddin menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan ditangani Unit 4 Polres Rembang. Ia mengatakan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya.

Terkait dasar hukum yang digunakan dalam laporan, Jalaluddin menyebut Pasal 488 KUHP baru serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana 5 tahun, tegasnya.

Namun, terkait pemenuhan unsur pidana maupun kemungkinan adanya pasal lain yang dapat diterapkan, Jalaluddin menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman dan pengembangan berdasarkan alat bukti yang ada, papar Jalaludin lagi.

Ia berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Rembang, sehingga persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kepastian hukum, ungkap Jalaludin.

“Harapan kami selaku kuasa hukum terhadap Polres Kabupaten Rembang, agar perkara yang kami laporkan tersebut segera ditindaklanjuti, sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (SUGITO/REDPEL)
×
Berita Terbaru Update