Notification

×

Tag Terpopuler

Pihak BPR Delta Artha Kabupaten Sidoarjo Memberikan Ultimatum enam bulan NPL Tembus 8,47%, Komut Baru ke Direksi 1 Oktober 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T03:15:18Z

 

Foto: Komisaris Utama BPR Delta Arta Kabupaten Sidoarjo



SIDOARJO, Korannasional.id – Persoalan kredit bermasalah menjadi salah satu pekerjaan utama jajaran baru BPR Delta Arta Kabupaten Sidoarjo. Komisaris Utama BPR Delta Arta periode 2026–2030, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, meminta manajemen bergerak cepat menangani Non-Performing Loan (NPL) yang saat ini berada di angka 8,47 persen.

Bachruni bahkan memberikan batas waktu enam bulan kepada jajaran direksi untuk melakukan pembenahan dan menekan angka kredit bermasalah tersebut.

“Saya memberi deadline enam bulan harus bisa menuntaskan NPL. Angka 8,47 persen saat ini sudah menjadi warning bagi kita semua,” tegas Bachruni usai dilantik, Rabu (30/9/2026).

Bachruni resmi menduduki posisi Komisaris Utama BPR Delta Arta setelah penetapannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pelantikan dilakukan oleh Bupati Sidoarjo H Subandi.

Ia menilai tingginya NPL perlu segera ditangani karena dapat memengaruhi kesehatan dan kinerja perusahaan. Karena itu, fungsi pengawasan terhadap manajemen akan diperkuat.

Evaluasi nantinya dilakukan terhadap seluruh tingkatan kolektibilitas debitur, mulai Kolektibilitas 1 hingga 5. Namun, perhatian lebih diarahkan kepada debitur yang masuk kategori Kolektibilitas 4 dan 5 yang tergolong memiliki permasalahan kredit lebih berat.

Dalam penanganannya, Bachruni meminta manajemen membedakan debitur yang masih memiliki itikad baik dengan debitur yang tidak kooperatif.

Bagi nasabah yang masih memiliki kemampuan dan kemauan untuk menyelesaikan kewajibannya, restrukturisasi kredit dapat menjadi salah satu pilihan.

Sementara terhadap debitur yang tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban, manajemen diminta mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk melakukan eksekusi terhadap jaminan.

“Kalau debiturnya tetap ngeyel tidak mau bayar, ya kita tetap lakukan eksekusi. Karena dia sudah berjanji dengan kita, jaminannya ini, dan sudah dinilai sesuai batas maksimum pemberian kreditnya,” ujarnya.

Selain persoalan NPL, Bachruni juga membawa agenda penguatan tata kelola internal BPR Delta Arta. Hal tersebut menjadi bagian dari mandat setelah dirinya dinyatakan lolos fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengawasan akan diarahkan pada sejumlah aspek, mulai dari ketertiban administrasi keuangan, transparansi dalam operasional, hingga upaya mencegah potensi fraud.

Menurut Bachruni, pembenahan internal dan penyelesaian kredit bermasalah perlu berjalan beriringan. Dengan begitu, BPR Delta Arta tidak hanya mampu menekan NPL, tetapi juga memiliki sistem tata kelola yang lebih kuat untuk menjaga keberlangsungan perusahaan ke depan.

(Ahmadi)

×
Berita Terbaru Update