Sidoarjo, Korannasional.id | 21 Oktober 2026 — Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan Flyover Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, telah diumumkan kepada masyarakat. Kini, perhatian para pemilik lahan yang terdampak proyek mulai tertuju pada penentuan nilai ganti kerugian oleh tim appraisal.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM SDA) Kabupaten Sidoarjo mengumumkan Penlok Flyover Gedangan pada Selasa (20/10/2026). Dalam pengumuman tersebut, kebutuhan lahan untuk proyek jembatan layang itu mencapai sekitar 23.169 meter persegi di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan.
Pengadaan tanah dijadwalkan berlangsung pada 2026 dan 2027, sedangkan pembangunan fisik direncanakan pada 2027 hingga 2028.
Tahapan selanjutnya meliputi pengukuran dan penetapan peta bidang tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah proses tersebut berjalan, nilai ganti kerugian tanah maupun bangunan akan ditentukan melalui penilaian tim appraisal.
Bagi warga yang memiliki aset di kawasan proyek, hasil penilaian tersebut menjadi hal yang dinantikan. Sebagian pemilik lahan mengaku tidak keberatan dengan rencana pembangunan, tetapi berharap proses pengadaan tanah berjalan dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
Amin Pilih Menunggu Hasil Penilaian
Salah satu pemilik lahan terdampak adalah Amin, warga Jalan A. Yani, Gedangan. Pria berusia 23 tahun tersebut memiliki tanah seluas 520 meter persegi yang terbagi dalam dua bidang.
Amin menyatakan tidak keberatan apabila tanahnya dibebaskan untuk mendukung pembangunan Flyover Gedangan. Meski demikian, ia belum ingin berspekulasi mengenai besaran ganti kerugian yang bakal diterima.
Ia memilih menunggu hasil penilaian resmi dari tim appraisal.
“Nunggu appraisal saja kami,” ujarnya saat ditemui Ketik.com pada Kamis (15/10/2026).
Sikap menunggu kepastian juga terlihat pada pemilik aset lainnya. Yudi, yang memiliki bangunan di atas lahan seluas 320 meter persegi di kawasan rencana pembangunan, mengaku mendengar beberapa perkiraan harga tanah yang beredar di masyarakat.
Informasi yang didengarnya beragam, mulai dari Rp15 juta per meter persegi hingga Rp30 juta per meter persegi. Sebelumnya, ketika rencana proyek tersebut dibicarakan pada masa Bupati Ahmad Muchdlor Ali, sempat beredar kabar mengenai harga tanah sekitar Rp20 juta sampai Rp50 juta per meter persegi.
Meski mengharapkan nilai ganti kerugian yang tinggi, Yudi menyadari bahwa kepastian harga masih menunggu hasil penilaian resmi.
Berharap Seluruh Lahan Dibebaskan
Selain nilai ganti kerugian, Yudi juga berharap pembebasan dapat mencakup seluruh bidang tanah miliknya apabila memang terdampak proyek. Ia menilai sisa lahan yang terlalu kecil berpotensi tidak lagi optimal untuk menjalankan usaha.
Menurutnya, kepastian mengenai luas lahan yang dibebaskan dan nilai penggantian menjadi penting bagi pemilik aset dalam merencanakan pemanfaatan properti mereka ke depan.
“Kalau harga cocok, saya setuju semuanya saja,” ungkapnya.
Sementara itu, proses pengadaan tanah akan berlanjut setelah penetapan lokasi. Kantor Wilayah BPN akan mengundang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk membahas penetapan peta bidang tanah sebagai bagian dari persiapan pembebasan lahan.
Dinas PU BM SDA Sidoarjo juga membuka kesempatan bagi pihak yang keberatan terhadap Penlok untuk mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat. Pengajuan tersebut dibatasi paling lambat 30 hari kerja sejak penetapan lokasi diterbitkan, sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi.
Dengan kebutuhan lahan sekitar 23.169 meter persegi dan jadwal pembangunan pada 2027–2028, kepastian appraisal serta mekanisme ganti kerugian menjadi tahapan yang akan terus dicermati masyarakat. Di sisi lain, pembangunan Flyover Gedangan diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kepadatan arus kendaraan di kawasan Perempatan Gedangan.
(Ahmadi)
