Riau, korannasional.id - Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang baru lolos (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditangkap polisi.
Ia adalah Aditya Kurniawan alias Adit (30). Guru Adit ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Ia tidak akan bisa dilantik menjadi PPPK guru lantaran harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya.
Pelaku ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu (28/9/2025) malam di wilayah Kecamatan Seberida, Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, mengatakan penangkapan guru tersebut setelah petugas menangkap dua pelaku lainnya.
"Awalnya petugas menangkap Elga Ferdianto alias Elga (24) dan Rio Abdulrahman alias Rio (25)," ujar Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/10/2025).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 0,28 gram.
Kedua pelaku mengaku mendapat sabu dari Aditya Kurniawan. Petugas mencari keberadaan Aditya Kurniawan.
Petugas akhirnya menangkap Aditya Kurniawan bersama satu pelaku lainnya, Juwanto alias Wanto. Polisi menyita 14 paket sabu berukuran kecil dan 2 unit handphone, serta plastik pembungkus sabu.
"Pelaku Aditya Kurniawan merupakan seorang guru SD. Dia juga baru lulus jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan bulan ini akan dilantik," ungkap Misran.
Keempat pelaku kini dijebloskan ke penjara Polres Inhu.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.