Jakarta, korannasional.id
- Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa hingga saat ini
belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN),
meskipun hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79
Tahun 2025.
"Kebijakan kenaikan
gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79
Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025," ujar
Qodari dalam keterangannya di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Kebijakan yang Tidak Otomatis Dijalankan
Qodari mengingatkan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tidak selalu diterapkan secara otomatis.
"Pengalaman
menunjukkan bahwa ada rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak
atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman
berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," tambahnya.
Gaji ASN
Baru Saja Diperbarui pada 2024
Qodari juga mengingatkan bahwa gaji ASN baru saja dinaikkan pada tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
"Jadi, terakhir baru tahun lalu naik
gaji," ujarnya. Selain itu, Qodari menjelaskan bahwa untuk kebutuhan
penggajian 4,7 juta ASN, dibutuhkan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun, belum
termasuk tunjangan seperti tunjangan hari raya (THR).
Qodari juga memperkirakan bahwa jika terjadi kenaikan gaji ASN moderat, misalnya 8%, maka akan dibutuhkan tambahan sekitar Rp 14,24 triliun dalam Rencana Kerja Pemerintah.
"Jadi intinya,
diperlukan perhitungan keuangan yang lebih baik untuk bisa memenuhi kebutuhan
kenaikan gaji ini," ungkap Qodari.
Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025: Sebatas Rencana
Dalam Perpres 79/2025, tercantum rencana kenaikan gaji ASN pada 2025 untuk kelompok prioritas, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk
guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,”
demikian tertulis dalam lampiran perpres tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa
Perpres ini hanya memuat rencana, bukan peraturan teknis penggajian.
Oleh karena itu,
implementasi dari kenaikan gaji ASN masih memerlukan regulasi lanjutan,
termasuk pembahasan APBN dan aturan teknis di kementerian terkait.
Klarifikasi dari Kemenpan RB
Kepala Biro Data,
Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, memberikan
klarifikasi terkait status pembahasan kenaikan gaji yang tercantum dalam RKP
2025.
"Kami sampaikan belum
ada pembahasan sampai saat ini," kata Averrouce, mengingatkan pentingnya
membedakan antara dokumen perencanaan dan regulasi teknis.
Kemenpan RB juga
menekankan bahwa ASN, TNI, dan Polri tetap harus fokus pada program prioritas
nasional, sebagaimana arahan Presiden untuk terus mengawal dan mengakselerasi
program-program tersebut agar target-target pembangunan tercapai. (Taufik)
