Surabaya, korannasional.id - Pemprov Jawa Timur menghentikan operasional tambang galian C di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, usai menewaskan seorang pekerja.
Pada Senin (29/9/2025), Dinas ESDM Jatim menerjunkan tim untuk melakukan audit bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM untuk melakukan asesmen aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Hari ini kita turunkan tim sebanyak tiga orang dari kami ke lokasi kejadian longsor bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga. Dari peninjauan ini nanti kita akan dapat hasilnya,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono, Senin (29/9/2025).
“Pada prinsipnya Pemprov ikut belasungka dengan kejadian meninggalnya korban longsor akibat tambang di Magetan dan saat ini penambangan sudah kami dihentikan,” tegasnya.
Lebih lanjut Aris menegaskan bahwa tragedi longsor tersebut terjadi di lokasi pertambangan milik PT Anugrah Karya Pasti.
Sesuai izin yang diajukan, perusahaan tersebut akan melakukan aktivitas penambahan pada lahan seluas 6,65 Ha di Desa Sayutan dan Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
“Dari data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) statusnya aktif dengan perpanjangan pertama. Izinnya aktif sampai 2026. Pengelola usaha tambangnya atas nama PT Anugrah Karya Pasti Nomor : 796/1/IUP/PMDN/2021 yang diterbitkan izinnya pada tanggal 13 Agustus 2021 oleh Pemerintah Pusat,” kata Aris.
Tambang galian C ini memproduksi 198.000 ton material per tahun sebagaimana tercantum dalam dokumen FS 31 Mei Tahun 2016 tepatnya No.545/3224/119.2/2016.
Usaha ini mempekerjakan sembilan orang tenaga lokal. Yang mana dari luas IUP OP sebesar 6,65 Ha, total luas area penambangan yang telah dibuka oleh PT. Anugrah Karya Pasti adalah 2,49 Hektar.
“Yang jelas kita hari ini akan melakukan tinjau lokasi bersama dengan Inspektur Tambang. Kita akan sampaikan nanti hasilnya,” tegas Aris.