Ponorogo, korannasional.id - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo mencatat 1.087 perkara perceraian yang telah diputus majelis hakim dari total 1.311 perkara yang diterima.
Ribuan kasus cerai itu sepanjang Januari 2025 hingga Agustus 2025.
Dari 1.087 kasus yang diputus 60 persennya merupakan cerai gugat atau yang diajukan pihak istri.
“Selebihnya yang diajukan oleh suami atau biasa disebut cerai talak. Adapun datanya terdiri 844 cerai gugat dan 243 cerai talak,”’ungkap Humas sekaligus Hakim PA Kelas IA Ponorogo, Maftuh Basuni, Minggu (28/9/2025),
Bahkan, jelas dia, yang membuat mengelus dada adalah trend “lebih baik menjanda”. Di PA Ponorogo sendiri fenomena itu nyata adanya.
“Ada janda masih muda, kadang-kadang selesai dapat akta perceraian itu dia pengen foto di sini (depan kantor PA.red) sambil menunjukkan aktanya. Memang lagi ngetrend seperti itu," katanya.
Sekian ribu yang mengajukan dan diputus itu ada berbagai alasan. Untuk yang menggugat suami satu diantara alasannya adalah perselisihan secara terus menerus.
Perselisihan itu lah yang membuat rumah tangga mereka naik ke meja hijau. Namun, setelah didalami, ternyata ada alasan utama yang mendasari.
“Saat dilakukan pendalaman oleh majelis hakim di persidangan, perselisihan itu hampir 60 persennya dipicu faktor ekonomi,” urai Maftuh.
Dari situ terbongkar, bahwa laki-laki penghasilannya kurang bahkan tidak bekerja. Sehingga tidak bisa mencukupi kehidupan berumah tangga.
“Juga ada model gaya hidup seorang istri. Pada intinya perselisihan secara terus menerus, sehingga larinya ke ekonomi," bebernya.
Menurutnya, sebenarnya, majelis hakim, idak serta merta mengabulkan permohonan perceraian yang diajukan. Namun ada beberapa tahapan yang dilalui.
“Kami melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon. Pembuktian tuduhan maupun adanya penasihatan hakim mempertimbangkan anak dan sebagainya,” urainya.
Hakim, jelas dia, tugas utamanya justru menyelesaikan perkara dengan cara perdamaian. Namun jika telah mentok, tentu tetap dijalankan tahapan selanjutnya.
Berdasarkan data di PA, sepanjang tahun 2024 lalu, PA Kelas IA Ponorogo telah memutus 1.723 perkara perceraian, terdiri 1.247 cerai gugat dan 376 cerai talak. Perkara yang diputus majelis hakim itu lebih sedikit dari total perkara yang masuk sebanyai 1.748 permohonan perceraian.