Tulungagung, korannasional.id - Niat hati butuh dana cepat, JB (20) perempuan warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur kehilangan sepeda motornya.
Sepeda motor Honda Scoopy AG 6017 REH yang akan digadaikan, justru dibawa kabur oleh JK (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap JK, menetapkannya sebagai tersangka dan memasukkannya dalam penjara.
“Tersangka JK berusaha melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban. Sepeda motor itu sempat dijual ke pihak lain,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto.
Awalnya korban sedang butuh dana karena sedang ada kebutuhan mendesak. Pilihannya adalah menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya.
JB mendapati nomor JK dari Facebook karena promosi menerima gadai sepeda motor.
“Setelah dari Facebook, korban dan tersangka ini berhubungan lewat WA (Whatsapp). Keduanya sempat bertemu di Kelurahan Botoran,” sambung Nanang.
Saat bertemu pada Minggu (10/8/2025), JK sepakat menerima gadai sepeda motor JB sebesar Rp 2 juta.
JK membawa sepeda motor itu lebih dulu, sementara uang gadai akan dibayarkan besoknya, Senin (11/8/2025).
Namun ternyata JK justru menghilang saat JB menunggu proses pembayaran.
“Tersangka tidak kunjung datang menyerahkan uang gadai. Sementara nomor teleponnya juga tidak aktif,” tutur Nanang.
JB yang merasa ditipu JK lalu membuat laporan ke Polsek Tulungagung Kota. (Rani)
